BPN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.234 Gresik

Translate

Share

Bank Tanah: Strategi Pemerintah Kendalikan Harga Tanah

Posted In: , , . By prasetyobpn.blogspot.com


Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan pembentukan Bank Tanah. Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengungkapkan pembentukan Bank Tanah merupakan strategi pemerintah untuk dapat mengendalikan harga tanah yang saat ini terus melonjak tinggi. "Kalau ada bank tanah, kita bisa ambil tanah-tanah yang terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan harganya nanti dikendalikan, tidak seperti sekarang," ujarnya pada Forum Ekonomi Nusantara dengan tema 'Peran Perbankan dalam Mendukung Sektor Properti sebagai Lokomotif Perekonomian' di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (14/12).

Pemerintah, kata Sofyan, seharusnya juga dapat mengatur harga tanah. Hal tersebut seperti yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Akan tetapi secara de fakto negara tidak memiliki tanah sehingga tidak dapat mengendalikan harga tanah. "Pembentukan Bank Tanah seharusnya dilakukan sejak dahulu, karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan memiliki rumah akibat tingginya harga tanah ," pungkasnya.

Nantinya tanah yang masuk dalam Bank Tanah akan diberikan Hak Pengelolaan dan pemanfaatan tanahnya digunakan untuk Lahan Perumahan dan pembentukan Kota Baru, Pembangunan Infrastruktur, Industri dan pariwisata, Pertanian dan Pangan, dan Penanganan Bencana. Sofyan menjelaskan peraturan untuk pembentukan Bank Tanah juga tidak lagi perlu menunggu terbentuknya undang-undang tapi cukup dengan Peraturan Pemerintah. “Kita akan kebut bikin PP. Jangan lagi tunggu Undang-Undang draftnya nanti di Januari 2017 bisa selesai. Karena kita targetkan di 2017 itu sudah beroperasi,” kata Sofyan.

Menurutnya percepatan pembentukan Bank Tanah semata-mata dilakukan dalam rangka membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki tanah dan rumah mereka sendiri. Meski demikian Sofyan menyadari bahwa industri properti merupakan industri yang melibatkan banyak pihak, karenanya Sofyan mengundang peran aktif perbankan menyalurkan Kredit Perumahan Rakyat khususnya pada KPR- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Kami memberikan apresiasi yang tinggi untuk Bank BTN yang secara konsisten menjadi penyalur KPR-FLPP terbesar," pujinya.

Kementerian ATR/BPN melalui Bank Tanah akan fokus pada ketersediaan lahan dengan harga terkendali bagi pembangunan Perumahan MBR dan Rusunami yang pembangunannya dapat melibatkan BUMN, BUMD dan Developer swasta.  

 sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/bank-tanah-strategi-pemerintah-kendalikan-harga-tanah-65592

 

"QUO VADIS" INTEGRASI AGRARIA DAN TATA RUANG

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com


Integrasi urusan agraria-pertanahan dengan penataan ruang dalam satu kementerian bukanlah ahistoris, melainkan telah mendasarkan pada amanat konstitusi dan relevan dengan kebijakan politik pemerintahan saat ini.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria-pertanahan dan penataan ruang selama ini merupakan urusan yang terpisah meski satu sama lain sangat terkait. Regulasi yang mengaturnya, kebijakan politik yang menaunginya, dan kelembagaan yang menanganinya juga berbeda. Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla mengintegrasikan keduanya dalam satu kementerian, yakni Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, hampir dua tahun kementerian ini terbentuk, kebijakan dan bentuk integrasi kedua urusan ini belum menampakkan wujudnya. Atau janganjangan salah satu pertimbangan pergantian menteri ATR/BPN ini adalah kegagalan atau belum berhasilnya mengintegrasikan kedua urusan dalam satu kementerian.

Urgensi integrasi

Penyatuan bidang keagrariaan, tata ruang, dan pertanahan dapat dibaca sebagai upaya menata kelembagaan yang berlandaskan pada konstitusi dan regulasi dalam pengelolaan agraria dan sumber daya alam, visi dan misi pemerintah, serta kebutuhan dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang keagrariaan-pertanahan dan tata ruang. Pengintegrasian BPN dengan Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan perubahan paradigma dalam melihat sumber daya agraria.

Jika awalnya agraria-pertanahan dipahami sebagai persilpersil tanah, melalui kelembagaan yang baru dipahami sebagai kondisi, status, dan fungsi hubungan antarpersil yang membentuk sebuah poligon yang saling memengaruhi yang kemudian disebut sebagai ruang. Sumber daya agraria dengan matra utama tanah merupakan ruang hidup bagi penduduk. Untuk itu, pengaturan penguasaan dan pemilikan atas agraria-tanah harus selaras dan serasi dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang.

Berkaitan dengan konsep ruang dan agraria, ternyata "agraria" dalam UUPA hakikatnya sama dengan pengertian "ruang" dalam UU Penataan Ruang (Hutagalung, 2015). Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang inheren dengan makna ruang dalam UU Penataan Ruang.

Dalam perspektif land management, terintegrasinya land tenure, land use, land value, dan land development yang didukung dengan land information infrastructures dan dibingkai melalui land policy yang tepat merupakan prasyarat terwujudnya pembangunan berkesinambungan(Enemark, et al, 2005). Dalam konteks ini, terintegrasinya agraria-pertanahan dengan tata ruang adalah prakondisi menuju pembangunan berkelanjutan.

Instrumen integrasi

Urusan keagrariaan-pertanahan yang meliputi pengukuran dan pemetaan kadastral, penatagunaan tanah, pengaturan hubungan hukum subyek dan obyek hak, penguatan hak dan pemberdayaan masyarakat, land reform, pendaftaran tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik selama ini "hanya" memperhatikan dan mempertimbangkan tata ruang. Sementara itu, penyelenggaraan penataan ruang, baik pada level perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang, masih menafikan aspek-aspek keagrariaan-pertanahan, terutama penguasaan dan pemilikan tanah.

Makna yang inheren antara 'agraria' dan 'ruang' merupakan entry point integrasi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah (land tenure) dengan penggunaan dan pemanfaatan ruangnya. Titik masuk ini perlu diakselerasi melalui beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan urusan agraria-pertanahan dan tata ruang.

Pertama, one map policy. Kebijakan satu peta multiguna mesti berupa informasi geospasial dasar yang berbasiskan persil-persil tanah (parcel based). Informasi spasial dan tekstual berkenaan bidang-bidang tanah mampu mengumpan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dengan tata ruang untuk berbagai keperluan pembangunan.

Kedua, neraca penatagunaan tanah, yakni perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan RTRW. Neraca ini meliputi neraca perubahan, neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW, dan prioritas ketersediaan tanah. Instrumen ini sangat representatif untuk digunakan dalam berbagai urusan pembangunan wilayah yang mensyaratkan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dan tata ruang.

Ketiga, konsolidasi tanah, merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang sekaligus berperan dalam penataan kawasan. Apabila ini diimplementasikan, secara otomatis konten pertanahan dan tata ruang akan terintegrasi mengingat penataan kawasan ini berbasiskan pada informasi spasial dan tekstual bidang-bidang tanah.

Ketiga instrumen di atas dapat dioperasionalisasikan dan dipatuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (yang mempunyai otoritas dalam penataan ruang) jika dibingkai dalam regulasi setingkat peraturan presiden. Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan secara apik memerankan dua kakinya, satu kaki untuk urusan pertanahan yang dioperasionalisasikan oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan dan satu kaki untuk urusan tata ruang yang menjadi otoritas pemerintah daerah.

Apabila ini dapat dilakukan, integrasi urusan agraria-pertanahan dan tata ruang akan segera diwujudkan demi pembangunan berkelanjutan. Pergantian Menteri ATR/Kepala BPN merupakan momentum yang tepat untuk membumikan integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang.

 

Usaha Ditjen Tata Ruang Dalam Percepatan Penyusunan RDTR

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com




Denpasar – DirekturJenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP mengatakan, bahwa RDTR harus jadi champion di Direktorat Jenderal Tata Ruang. Alih-alih membicarakan totalitas dan kualitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada, Indonesia saat ini masih focus pada jumlah karena RDTR masih minim dari segi kuantitas. “Dengan kegiatan kali ini, kita semua harus bisa mempelajari RDTR Jakarta, RDTR Medan, dan RDTR Bandung.

Kita harus mempelajari secara konsep dan harus bisa memahami secara garis besar mengenai RDTR. Jadi jika diberi unjuk RDTR Jakarta misalnya, teman-teman harus bisa membaca dan menjelaskan RDTR tersebut dengan jelas.” tuturnya, Senin (16/5).

Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Dalam Penyusunan RDTR dimaksudkan sebagai sarana penyegaran bagi aparatur pemerintah terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang sesuai prinsip-prinsip dan kaidah perencanaan yang baik, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan terkait bidang penataan ruang.

“Semua kota metropolitan, semua ibukota Provinsi harus selesai RDTRnya. Ibukota provinsi wajib ada RDTRnya. Jika belum bisa terpenuhi semua, paling tidak, secara keseluruhan beberapa kota metropolitan harus ada RDTRnya karena dinamika ekonomi berada disana. Karena sering kita hadapi adanya anggapan bahwa tata ruang menghambat datangnya investor.”Ujar Dirjen Tata Ruang pada sesi pembukaan.

Acara ini terselenggara mulai dari tanggal 16-20 Mei 2016 di Bali. Materi Pengembangan Kapasitas SDM Dalam Penyusunan RDTR meliputi: Arahan dan Diskusi dengan Direktur Jenderal Tata Ruang, Overview Peraturan Bidang Tata Ruang, Review RDTR dan PZ (Permen PU 20/2011) dengan Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP dan Dr.Petrus Natalivan, ST. MT,Guru besar Planologi ITB sebagai narasumber. Lalu pada dua hari berikutnya, secara berturut-turut peserta dibagi menjadi dua kelas dengan materi pengembangan Proses Teknis Penyusunan RDTR dan Proses Teknis Penyusunan PZ.

“Sejak tahun 2011 tidak ada lagi pelatihan mengenai PZ. Kebanyakan saat ini hanya meng-copy paste dari yang sudah ada. Kami secara akademik memberikan arahan, dan memperbaiki kekeliruan yang ada. Ini merupakan kesempatan emas bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memperbaiki Peraturan yang  didalamnya terdapat kekeliruan atau ketidaklengkapan dan mengganti pedoman menjadi Pedoman ATR bukan lagi Pedoman Kemen PU,” ujar Denny Zulkaidi di sela materi pengembangan SDM.

Habib Subagio dari BIG juga memberikan materi Sistem Informasi Geografis dalam Penyusunan RDTR. Selain itu pengembangan SDM ini juga dilengkapi dengan Sharing Pengalaman Daerah dalam Penyusunan RDTR dan PZ serta implementasinya: Persoalan dan lesson learned dengan Narasumber dari Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Denpasar; ada juga Sharing Pengalaman Daerah dalam Proses Persetujuan Substansi: Persoalan dan Lesson learned dengan Narasumber dari Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur sebelum kegiatan ini ditutup.

sumber :  http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/usaha-ditjen-tata-ruang-dalam-percepatan-penyusunan-rdtr-63025

 

Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat

Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendaftarkan tanahnya.
Yang dituangkan dalam Surat Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 14 April 2016 Nomor : 1756/15.1/IV/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. 
File dapat di Download pada link : https://www.4shared.com/web/preview/pdf/r8HGKWAQba
 

 

Akhirnya Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertipikat Hak Atas Tanah.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendaftaran Tanah di Indonesia dengan menggunakan sistem KKP yaitu Komputerisasi Kantor Pertanahan Pasal 2 ayat (1).
Dengan di aturnya sistem KKP di Peraturan Menteri ini secara langsung dapat diartikan bahwa sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan ( KKP ) yang selama iini digunakan pada proses Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan telah mempunyai dasar hukum dalam penggunaan aplikasi dalam Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia.

Pada Peraturan Menteri ini juga di atur mengenai bentuk blangko sertipikat tanah yang nantinya hanya 1 lembar saja yang antara lain memuat mengenai Subyek dan Obyek mengenai tanah dan Foto Pemilik tanah juga ditampilkan dalam blangko sertipikat yang baru ini.
Untuk selengkapnya silahkan baca di link dibawah ini 

http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Peraturan-Kepala-BPN-RI/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruangkepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-7-tahun-2016-62039

 

Pengurusan Izin Pertanahan Online

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com




Pengurusan penerbitan hak guna bangunan (HGB) pada lahan kurang dari 5.000 m2 dipercepat prosesnya sehingga selesai dalam 2 hari.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan perizinan HGB.

Pengurusan izin HGB untuk luas tanah di bawah 5.000 m2 dapat dilakukan hanya dalam 2 hari dan dapat dilakukan dengan sistem daring (online).

Untuk tahap awal, layanan percepatan pengurusan HGB dapat diperoleh di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dan akan diberikan di kota lain dalam waktu dekat.

sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/pengurusan-izin-pertanahan-online-61709

 

PENYULUHAN PROGRAM IP4T BPN GRESIK DI DESA WOTAN KEC. PANCENG

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

IP4T (Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)

IP4Tadalah kependekan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kantor PertanahanProgram ini bukan Program seperti Larasita dan Prona yang bisa  menghasilkan produk Sertipikat Tanah,  program ini adalah merupakan pintu masuk untuk kedua program tadi. Akan tetapi melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kantor Pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang terselip dalam sebuah peta besar ataupun berupa data base penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada tahun 2016 mendapat proyek IP4Tsebanyak 2500 bidang yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Pada hari selasa tanggal 1 Maret 2016 dilaksanakan Sosialisasi Proyek IP4T bertempat di Balai Desa Panceng yang diikuti oleh peserta obyek IP4T di 2 RW.


Pada Proyek IP4T kali ini berupa pendataan yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang nantinya akan masuk ke dalam data base kantor Pertanahan.




 

 

CARI BLOG INI

Anda Pengunjung Ke...

PENGUNJUNG HARI INI

BUKU FAVORIT UNTUK ANDA


Masukkan Code ini K1-8C2F34-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Top Sites

Law Blogs