IP4T (Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)

IP4Tadalah kependekan dari Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kantor PertanahanProgram ini bukan Program seperti Larasita dan Prona yang bisa  menghasilkan produk Sertipikat Tanah,  program ini adalah merupakan pintu masuk untuk kedua program tadi. Akan tetapi melalui Program ini sebidang tanah akan menjadi tercatat dan diakui penggunaannya oleh Kantor Pertanahan walaupun hanya sekedar peta bidang tanah yang terselip dalam sebuah peta besar ataupun berupa data base penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada tahun 2016 mendapat proyek IP4Tsebanyak 2500 bidang yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Pada hari selasa tanggal 1 Maret 2016 dilaksanakan Sosialisasi Proyek IP4T bertempat di Balai Desa Panceng yang diikuti oleh peserta obyek IP4T di 2 RW.


Pada Proyek IP4T kali ini berupa pendataan yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang nantinya akan masuk ke dalam data base kantor Pertanahan.