BPN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.234 Gresik

Translate

Share


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, melantik empat Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Aula Prona Lantai VII Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18/05).
Pejabat yang dilantik adalah Ir. H. Doddy Imron Cholid, MS. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN, Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc. sebagai Dirjen Pengadaan Tanah pada Kementerian ATR/BPN, Bambang Tri Suryo Binantoro, S.H., M.Si. sebagai Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah pada Kementerian ATR/BPN, dan DR. Ir. Yuswanda A. Temenggung. CES, DEA sebagai Inspektur Jenderal pada Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya Ferry mengatakan bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama harus dilakukan melalui seleksi terbuka. Namun, dalam rangka percepatan dimungkinkan untuk mengisi jabatan tersebut melalui mekanisme pengukuhan, terutama bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang relative sama dalam struktur organisasi yang baru seperti Dirjen Penataan Agraria (Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan, Dirjen Pengadaan Tanah (Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum), Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah (Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan), serta Inspektur Jenderal (Inspektur Utama).
“Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian dan Lembaga,” jelas Ferry.
Ferry juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah diterbitkan. 
Organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan masih tetap, tidak ada perubahan dengan harapan agar serapan anggaran tidak terganggu. “Selain itu diharapkan kedepan, tidak ada lagi Kanwil Kelas I, II dan III. Semuanya sama,” tegas Ferry.

 

Untuk Cegah Sertipikat Ganda, Sertipikat Hak Atas Tanah Akan Dilengkapi Foto  
Untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda maka sertipikat hak atas tanah akan dilengkapi dengan foto pemiliknya. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (13/3).
“Dengan memakai foto, dapat membantu kita mengidentifikasi apakah sertipikat itu palsu atau tidak,” jelas Ferry.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, pada saat ini jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan aturan mengenai sertipikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan foto pemiliknya. Selain itu, jumlah lembaran sertipikat hak atas tanah juga akan disederhanakan menjadi satu lembar saja.
Dalam kesempatan tersebut Ferry juga menyampaikan gagasan tentang penyederhanaan jenis hak atas tanah. “Untuk menyederhanakan kerumitan pelayanan pertanahan, nantinya hanya akan ada Hak Milik dan Hak Pakai. Ini semua bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan untuk masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan hak komunal kepada masyarakat adat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sengketa pertanahan, jelasnya. 
Mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Ferry mengatakan bahwa jika sifatnya perpanjangan, maka 2 tahun sebelum berakhir harus sudah mengajukan perpanjangannya sehingga dapat diputuskan Hak ini apakah dapat diperpanjang atau tidak. “Ini bertujuan agar seluruh pengusaha yang memiliki HGU tidak merasa diusir,” ujarnya.
Terkait dengan struktur organisasi Kementerian ATR/BPN, Ferry mengatakan bahwa pada saat ini telah terbit dua Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. “Berdasarkan Perpres tersebut, kita akan memiliki tujuh Direktorat Jenderal. Harapan saya, nanti ada satu orang wanita untuk posisi Dirjen,” kata Ferry.
Menyinggung tentang mutasi pegawai, Ferry menyebutkan bahwa mutasi bukan merupakan bentuk hukuman. Baginya mutasi itu berbeda dengan hukuman. “Hukuman tidak bisa secara asal diberikan,” tegasnya. 
Ferry mencontohkan, jika seorang pejabat melakukan pelanggaran berat maka bisa saja diberikan hukuman dengan cara menonjobkan pegawai yang bersangkutan. Namun untuk menjatuhkan hukuman itu, dia akan mencari dulu bukti bukti yang valid mengenai kesalahan pegawai yang bersangkutan. “Saya tidak ingin salah memberi hukuman kepada pegawai saya,” jelas Ferry.
sumber :  http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/untuk-cegah-sertipikat-ganda-sertipikat-hak-atas-tanah-akan-dilengkapi-foto-57610

 


STPN Selenggarakan Peringatan Dies Natalis ke-22


Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merayakan Dies Natalis ke-22, di Kampus STPN, Yogyakarta, Jumat (6/3). Acara ini mengambil tema “Penyiapan Sumberdaya Manusia yang Unggul dan Berkarakter untuk Menwujudkan Keadilan Ruang Hidup Rakyat”.
Perayaan Dies Natalis STPN tersebut diawali dengan Apel Besar Civitas Akademika STPN yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan. Hadir pada acara tersebut antara lain Sekretaris Utama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi D.I. Yogyakarta, Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (TUPP), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, para Dosen STPN, para Taruna STPN, para Karyawan STPN, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya Ferry mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang penting dalam membangun karakter bangsa. Proses pendidikan tidak terbatas pendidikan formal saja, tetapi juga interaksi sosial, emosional serta melibatkan jiwa raga.
Kehadiran STPN dimaknai kesiapan dan kedewasaan karena STPN merupakan penghasil birokrat pertanahan. “Karena itu STPN harus mencerdaskan serta meningkatkan kemampuan para taruna,” kata Ferry.
Terdapat tiga strategi pengembangan karakter yang dilaksanakan oleh STPN. Pertama, pendidikan karakter terintegrasi dalam kegiatan kurikuler, ko kurikuler, dan intrakurikuler; Kedua, memberikan keteladanan dalam semangat kebersamaan; Ketiga, menegakkan rambu-rambu dan menjaga koridor pembelajaran dan pengasuhan.
Dalam rangkaian Dies Natalis tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, juga memberikan kuliah umum di Pendopo Sasana Widya, yang diikuti oleh mahasiswa STPN.
Dalam kuliahnya Ferry mengatakan bahwa hak komunal masyarakat adat menjadi isu yang cukup serius karena hal ini dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa pertanahan. Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, Ferry mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan berupaya menyelesaikannya dengan jalur mediasi. “Kita selalu mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan pertanahan,” jelasnya.
Ferry juga bersyukur dengan kehadiran STPN. Ia berkomitmen hadir dalam pelaksanaan wisuda di STPN serta memperhatikan para lulusan STPN. “Sebelum lulus mereka akan diberikan formulir penempatan kerja dan dapat bebas memilih penempatan kerja mereka namun tidak boleh kembali ke daerah asal,” kata Ferry.
Aspek pendidikan Program Diploma IV (DIV) juga akan ditinjau kembali. Ferry beralasan bahwa banyak lulusan Sarjana (S1) yang lulus lebih cepat. “Saya akan berbicara dengan Dirjen Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Ferry juga mendorong STPN agar menjadi kawah candradimuka pengembangan Sumberdaya Manusia di bidang pertanahan. Menurutnya, SDM yang unggul harus dikawal dan dibentuk secara konsistensi untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. “Setiap taruna harus dibekali soft skill agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Balik Nama Sertifikat Tanah

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com


Istilah balik nama kerap membingungkan, karena sebagian orang masih memiliki  tanda tanya dalam tata cara memprosesnya. Apakah cukup hanya mengantongi  kuitansi lunas pembayaran atas sebidang kavling yang telah Anda beli untuk melegalkan status hukum kepemilikan atas lahan yang sudah dibeli? Pastinya tidak sesederhana itu! Anda butuh melakukan tahap selanjutnya dalam proses balik nama untuk melegalkan pemindahtanganan kepemilikan kavling dari si penjual kepada Anda, selaku pembeli.
Untuk  memandu Anda dalam proses tersebut, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Berikut panduannya:
  • Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya sekitar Rp 50.000,- Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.
  • Saat melakukan proses transaksi, pastikan agar menganut asas terang dan tunai, dimana jual beli tersebut selain dicatat dengan kuitansi bermeterai, juga melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB), ditambah juga harus dilegalisir dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biaya yang dikenakan untuk AJB berkisar 0,5% sampai 1 % dari NJOP.
  • Untuk memproses balik nama, Anda bisa memilih mengurusnya sendiri dengan datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional setempat, melalui PPAT di kantor kecamatan atau bisa juga dengan menggunakan jasa notaris.
  • Jika proses dilakukan sendiri, dokumen yang perlu dibawa ke Badan Pertanahan adalah Surat Pengantar dari PPAT, sertifikat asli, AJB, identitas diri penjual dan pembeli atau kuasanya (jangan lupa melampirkan foto copy KTP), bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), dan bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan), jika belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
  • PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Berkas yang diserahkan yakni surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan pembayaran PPh dan bukti pelunasan pembayaran BPHTB. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatanganinya akta jual beli tersebut. Normalnya, dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah berganti nama. Biaya balik nama pun bervariasi tergantung luas tanah dan pajak (rumusnya Rp 50 ribu ditambah 1 per mil NJOP).
  • Hati-hati! Beberapa kasus dapat muncul akibat proses jual beli tanah. Untuk itu sebaiknya Anda harus memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak dalam status sengketa atau sedang jadi agunan hutang. Begitupun jika Anda membeli tanah warisan, pastikan semua ahli warisnya menandatangani dan hadir dalam pembuatan AJB. Jika ada yang tidak hadir, bisa menuliskan surat kuasa di depan notaris.

 


Bertempat di Gedung DPD RI, Kamis (16/02) diselenggarakannya Rapat Konsultasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hadir pada acara tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, beserta jajaran dan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Farouk Muhammad beserta jajaran.

Dalam menindaklanjuti beberapa hal yang disampaikan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI berkaitan dengan  permasalahan tanah di Jawa Timur, Riau dan,  Jambi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memberikan report tentang progress dan penanganannya  dan juga menyampaikan beberapa kebijakan-kebijakan  yang sudah dikeluarkan. “Hak komunal bagi masyarakat yang diperuntukkan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat yang tinggal lebih dari 10 tahun baik di kawasan kehutanan maupun perkebunan yang tidak punya ruang hidup lagi di tempat lain, itu  merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan tanah,” ujar Ferry.

Berkaitan dengan adanya beberapa gugatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN oleh perusahaan-perusahaan karena telah menetapkan tanah terlantar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengatakan “bahwa hal tersebut tidak menghalangi langkah Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN untuk tetap mengeluarkan kebijakan tanah terlantar dalam rangka mendukung kehidupan masyarakat karena yang kita selamatkan adalah hak hidup masyarakat”.

Wakil Ketua DPD RI mengatakan siap mendukung langkah-langkah yang sedang dan akan diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sehingga permasalahan tanah ini dapat segera diselesaikan. 

sumber :http://www.bpn.go.id

 

CARI BLOG INI

Anda Pengunjung Ke...

PENGUNJUNG HARI INI

BUKU FAVORIT UNTUK ANDA


Masukkan Code ini K1-8C2F34-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Top Sites

Law Blogs