BPN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.234 Gresik

Translate

Share

BPN: Tak Ada Istilah Ukur Ulang Lahan Sengketa Lampung


 Bandarlampung: Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan tak akan mengukur ulang tanah yang disengketakan di Lampung. Sebab, hal itu justru dianggap dapat menimbulkan konflik yang lebih besar lagi.

"Tidak ada istilah pengukuran ulang terhadap lahan tertentu, yang ada pengembalian batas lahan antarpihak bersengketa," kata Kepala Bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat (P4) BPN Kantor Wilayah Lampung, Hendra Imron, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (20/12).

Pengembalian batas itu akan dilakukan oleh BPN apabila ada permintaan dari pihak yang dirugikan dalam konflik sengketa lahan di Mesuji, Lampung. Pihak perusahaan sebagai tergugat. "Tapi sampai saat ini, tidak ada pihak yang mengajukan pengembalian batas, karena itu BPN tidak melakukannya mengingat pekerjaan tersebut membutuhkan biaya besar," ujarnya.

Terkait konflik agraria di Mesuji, menurut Hendra, Kepala BPN Lampung saat ini menghadap presiden untuk dimintai keterangan soal konflik tersebut. "Hari ini, saya yang memimpin rapat evaluasi pelaksanaan kerja tahunan terkait pembebasan lahan negara yang diperuntukan sektor pertanian, makanya saya tidak dapat menjelaskan secara rinci, namun secara global seperti itulah aturan main di BPN," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, memaparkan, konflik agraria di kawasan Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) Mesuji bermula dari perusahaan itu mengajukan izin lokasi seluas 10 ribu hektare kebun inti dan 7.000 hektare kebun plasma yang terletak di Desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuningan kepada BPN Kabupaten Lampung Utara pada 1994.

Pada tahun yang sama perusahaan itu mendapat izin lokasi. Untuk memperoleh lahan tersebut PT BSMI diminta membeli lahan petani seluas 10 ribu hektare seharga Rp150 per meter. Konflik itu terjadi, menurutnya, disebabkan oleh masyarakat pemilik tanah tidak dilibatkan dalam permufakatan dalam menentukan nilai harga dan pengukuran areal tanah.

Dalam kondisi yang masih konflik, Menteri Negara Agraria, memberi HGU pada PT BSMI atas lahan seluas 9.513.0454 Ha pada 1997. Setelah wilayah Mesuji menjadi kabupaten sendiri hasil pemekaran Tulangbawang, pada 1 November 2011, telah berlangsung rapat yang menghasilkan terbentuknya tim terpadu menyelesaikan batas wilayah HGU.

"Dari situlah, puncak insiden 10 November, warga yang melakukan panen kolektif pada Sabtu-Minggu, polisi mengambil paksa kendaraan warga yang diparkir di jalan," ujar dia.

Mendapat kabar tersebut, warga beramai-ramai mendatangi pos jaga Brimob untuk menanyakan dan mengambil motor yang disita itu. Namun, belum sampai di lokasi, polisi menghujani peluru ke arah keramaian warga, tanpa ada tembakan peringatan. "Akibatnya, satu orang tewas dan enam lainnya luka tembak," kata Indra.

Polda Lampung dalam siaran persnya mengatakan, massa melakukan penjarahan tandan buah segar milik BSMI. Kemudian anggota Brimob berusaha melakukan pemberhentian dengan melakukan pengamanan satu unit sepeda motor. Penjarah melakukan perlawanan dengan melempari batu dan mengacungkan senjata tajam, karena tidak terima dengan motornya diamankan.

"Anggota kami sudah melakukan tembakan peringatan ke udara, namun warga terus menyerang, akhirnya anggota melakukan tembakan melumpuhkan dengan peluru karet," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
dikutib dari Metrotvnews.com

 

By prasetyobpn.blogspot.com

Mantan Menteri Agraria dan Kepala BPN Soni Harsono Tutup Usia

Jumat, 23/12/2011 11:37 WIB
Foto @juventyo/ Prasetyo Nata (Twitter)
Jakarta - Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Mantan Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soni Harsono meninggal dunia. Soni meninggal pada Kamis (22/12/2011) malam. Jenazah dimakamkan hari ini di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

"Soni Harsono, Mantan Menteri Kepala BPN meninggal dunia kemarin. Jenazah dimakamkan di Kalibata hari ini," kata salah seorang anggota keluarga .

Sementara, cucu Soni Harsono, Prasetyo Nata, dalam timeline di Twitter juga mengungkapkan rasa duka citanya yang mendalam.

"Otw Kakung's funeral. 1 May 1930-22 December 2011. Rest In Peace Kakung," tulis Prasetyo dalam akunnya.

Soni Harsono memimpin Kementerian Agraria dan Kepala BPN Pada tahun 1993-1998. Agraria dipisah dan dijadikan sebagai lembaga tersendiri dengan nama menteri Negara agraria/Badan Pertanahan Nasional. Sementara saat ini, Kementerian Agraria dihapus, dan tinggal menyisakan Badan Pertanahan Nasional.

Almarhum meninggal di RS Pasar Rebo tadi malam dalam perjalanan pulang periksa dari RS Pertamina.
Selamat jalan Bapak Soni Harsono, semoga arwah beliau diterima di sisi Tuhan YME.....amien.

 

Akhirnya RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disetujui dan oleh 9 Fraksi Partai untuk diajukan ke Sidang Paripurna DPR, Jumat 16 Desember 2011.

Kepala BPN RI memberikan keterangan sesaat seusai mengikuti persidangan paripurna pengambilan keputusan RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum setelah disahkan oleh DPR RI  (gbr 1)
.Dari kiri-kanan :Managam Manurung, SH, MM Sekretaris Utama BPN RI, Abdul Malik Haraimain (FPKS), Menteri PAN/Reformasi Birokrasi, Ir.Daryatmo (FPD/Ketua Pansus), Gede Ariyuda, SH Deputi II BPN RI, Jamaludin, SH, Direktur PPTP sekarang Kakanwil BPN Prov. Banten, DR. Kurnia Toha, SH, LLM Kapuskum dan Humas BPN RIDrs. Tofik Hidayat (FGolkar) (gbr 2)
Lihat selengkapnya UU Nomor 2 Tahun 2012

 

RUU PENGADAAN TANAH

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

 RUU Pengadaan Tanah
JAKARTA. Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (Sestama BPN) Managam Manurung menuturkan kalau dengan diperbolehkannya sistem banding bagi masyarakat yang tidak puas dengan putusan ganti rugi di tingkat pengadilan tidak akan membuat proses pembebasan lahan/pengadaan tanah berbelit-belit.

Ketika dihubungi melalui telepon, Managam mengatakan kalau proses pengadilan hanya di dua tempat saja, yakni pengadilan tata usaha negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. "Nanti kan ada waktunya yang dipersingkat, namun itu belum diputuskan, "katanya, Jumat (9/12).

Menurutnya, proses banding sangat penting lantaran masyarakat harus mendapatkan yang terbaik serta dengan bayaran yang menjamin. Jadi, jangan sampai merugikan masyarakat. "Kita buat RUU ini kan memang untuk kepentingan masyarakat, janganlah dibatasi, kita beri waktunya saja," tambah Managam.

Sejak dilakukan pembahasan RUU Pengadaan Tanah ini, pihak BPN terkesan sulit dihubungi untuk diminta keterangan. Mereka sering kali melemparkannya ke DPR untuk menjelaskan. "Silakan tanya dengan DPR, kami tidak berhak menjawab," jawabnya selalu sama ketika ditanya mengenai perkembangan RUU Pengadaan Tanah.

Managam hanya menegaskan kalau sampai saat ini rapat masih tertutup sehingga draf RUU belum bisa dipublikasikan. Pihaknya meminta masyarakat menunggu RUU yang rencananya akan disahkan pada Selasa/ Rabu Pekan depan.

Yang pasti, Managam bilang kalau beleid ini dibuat untuk mempercepat proses pengadaan tanah, jadi pihaknya meminta kepada masyarakat bersabar. "Yang akan ditegaskan dan ditekankan ada soal waktu di setiap tahapan prosesnya, nanti semua akan ditentukan," jelasnya.

dikutip dari www.kontan.co.id

 

Tanah Telantar Akan Dibahas Di Sidang Kabinet

 - Tanah yang kini banyak ditelantarkan para pemiliknya, akan menjadi perhatian pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, akan memimpin Sidang Kabinet Terbatas mengenai tanah terlantar, pada Senin (12/12/2011) mendatang.
"Tanah terlantar akan dibahas di Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden," kata Usep Setiawan.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Hukum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Usep Setiawan, kepada Kompas, Kamis (1/12/2011) di Kantor BPN Pusat, Jakarta.
"Tanah terlantar akan dibahas di Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden," kata Usep Setiawan, yang juga Ketua Dewan Nasional Komit Pembaruan Agraria.
Menurut Usep, akibat ketidakmampuan pengelolaan, spekulasi, dan juga akibat kesengajaan dari pemilik atau penguasa lahan, berdasarkan data BPN per 2009, tercatat adanya 7,3 juta hektar lahan tidur atau terlantar. Akan tetapi, dari hasil identifikasi BPN baru-baru ini, hanya ada 850.000 hektar tanah terindikasi telantar di 31 provinsi.
"Tanah telantar yang terindikasi itu akan ditetapkan oleh Kepala BPN, setelah adanya usulan dari Kepala BPN Provinsi," tambah Usep.
Usep mengatakan, tanah telantar yang sudah ditetapkan Kepala BPN, Joyo Winoto, termasuk yang akan didistribusikan kepada petani apabila Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penetapan Obyek Reforma Agraria ditetapkan Presiden Yudhoyono sebagai Peraturan Pemerintah (PP).

 

Ribuan Hektare Akta Tanah Surabaya Berpotensi Cacat Hukum

| Ribuan hektare tanah di Kota Surabaya berpotensi cacat hukum akta tanahnya karena konflik peraturan. Ini bermula dari dikeluarkannya Peraturan Kepala BPN nomor 9 tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor BPN di Kota Surabaya.

Peraturan itu memekarkan Kantor BPN yang semula satu menjadi dua, yakni Kantor BPN Surabaya 1 dan Surabaya 2. Pemekaran itu dilakukan untuk efektifitas dan peningkatan kualitas layanan, berlaku sejak 6 Maret 2009.

Dalam peraturan itu disebutkan, Kantor BPN Surabaya 1 meliputi layanan untuk coverage 15 kecamatan, sedangkan Surabaya 2 meliputi 16 kecamatan

Kemudian pada 24 Nopember 2010 muncul lagi Peraturan Kepala BPN nomor 16 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan kepala BPN nomor 9 tahun 2009. Aturan ini mengubah coverage daerah layanan. Kantor BPN Surabaya 1 menjadi 16 kecamatan dan Surabaya 2 meliputi 15 kecamatan.

Menindaklanjuti Peraturan Kepala BPN itu, muncul surat dari Kepala Kantor BPN Surabaya 1 dan 2 pada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya tertanggal 7 Nopember 2011. Isinya, seluruh PPAT yang sebelumnya berdaerah kerja Kota Surabaya harus memilih daerah kerjanya sesuai letak kantor paling lambat Kamis (24/11/2011).

Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 juncto pasal 5 ayat (1) dan Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2006 pasal 8 ayat (1) yang menyatakan ; Daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan.

Siaran Pers yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (23/11/2011I) dari Ikatan PPAT (IPPAT) Surabaya menyebutkan keputusan itu menimbulkan dampak hukum, akta yang dibuat di hadapan PPAT menjadi batal demi hukum sehubungan dengan terjadinya kesalahan atas letak obyek peralihan atau pembebasan hak atas tanah maupun hak milik.

Ini karena berdasar PP nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT pasal 12 ayat (1) disebut : Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan pasal 13 ayat (1) disebut : Apabila suatu wilayah kabupaten/kotamadya dipecah jadi 2 atau lebih, maka dalam waktu 1 tahun sejak diundangkannya pembentukan kabupaten/kotamadya yang baru, PPAT yang daerah kerjanya pada kabupaten/kotamadya semula, harus memilih salah satu wilayah kabupaten/kotamadya sebagai daerah kerjanya.

“Jika dirunut ke belakang, artinya akta yang dibuat sejak pemekaran BPN Surabaya efektif tanggal 6 Maret tahun 2010 sampai dengan tenggat waktu 24 Nopember 2011, berpotensi cacat hukum jika PPAT memilih satu dari dua daerah kerja BPN Surabaya,” tulis siaran pers itu.

Tapi jika ketentuan itu diabaikan, akta yang dicatatkan oleh PPAT akan tidak diakui BPN. Inilah yang kemudian membuat PPAT di Surabaya kebingungan

Kalkulasi moderat tentang jumlah akta dan luas tanah yang potensial cacat hukum telah dihasilkan 325 PPAT di Surabaya sepanjang kurun waktu tersebut terbilang cukup besar. "Sekurangnya ratusan ribu akta tanah dengan luas rata-rata ribuan hektare di Surabaya berpotensi cacat hukum kalau kita memilih," kata Wahyudi Suyanto anggota Dewan Pakar IPPAT Surabaya.

Dampak ketidakpastian hukum atas akta tanah yang telah dicatat PPAT juga berantai, mulai dari sektor property, perbankan, juga pendapatan pemerintah daerah.

Atas hal tersebut, IPPAT Surabaya bersepakat untuk menunda pelayanan pencatatan akta tanah mulai Kamis (24/11/2011) sampai dengan tercapai komunikasi yang produktif dengan BPN Surabaya 1 dan 2. Ini untuk mencegah terjadinya batal demi hukum akta-akta yang sudah diproduksi PPAT selama kurun waktu tersebut.

Miftachul Machsun Juru Bicara IPPAT Surabaya mengatakan pihaknya akan membuat konferensi pers resmi terkait hal ini, Kamis (24/11/2011) pukul 10.00 WIB di kantor IPPAT Surabaya Jl. Mawar.

Sementara itu Joyo Winoto Kepala BPN saat dikonfirmasi lewat sambungan HP dan SMS, tidak memberikan respon terkait masalah di Surabaya ini.
dikutip dari suarasurabaya.net

 

PERAYAAN HARI AGRARIA NASIONAL KE-51 TAHUN 2011

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com


Dalam rangka Perayaan Hari Agraria Nasional ke-51 Tahun 2011 yang bertemakan “Dengan Semangat Bulan Bhakti Agraria Kita Wujudkan Reforma Agraria” , segenap jajaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia siap mensukseskan Bulan Bhakti Agraria Tahun 2011 (24 September – 31 Desember 2011). Berbagai kegiatan dan perlombaan/pertandingan akan dilaksanakan dalam perayaan ini, meliputi:
    1.
Upacara Bendera

Akan dilaksanakan secara serentak di BPN Pusat serta Kantor Wilayah BPN Propinsi  dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia pada Hari Senin tanggal 26 September 2011.
2.
Bhakti Sosial

Akan dilaksanakan kegiatan Donor Darah serta Pemberian Santunan.
3.
Perlombaan

Dilaksanakan berbagai perlombaan mulai tanggal 12 Oktober 2011 yang meliputi Lomba Kebersihan dan Ketertiban Kantor, Lomba Juru Ukur, Lomba Penguasaan Hukum dan Peraturan Pertanahan serta Lomba Puisi.
4.
Pertandingan Olah Raga

Dilaksanakan berbagai pertandingan olah raga mulai tanggal 12 Oktober 2011 yang meliputi Gerak Jalan, Tenis Lapangan, Bulutangkis, Tenis Meja, Senam, Volley dan Catur.

 

 

CARI BLOG INI

Anda Pengunjung Ke...

PENGUNJUNG HARI INI

BUKU FAVORIT UNTUK ANDA


Masukkan Code ini K1-8C2F34-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Top Sites

Law Blogs