BPN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.234 Gresik

Translate

Share

     Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji menilai meningkatnya kasus konflik sengketa lahan di sejumlah daerah merupakan dampak tidak berjalanya reformasi agraria. Lahan pertanian yang menjadi hak para petani dalam rencana land reform dan capital reform sesuai yang diamanatkan dalam undang undang no 5 tahun 1960, pada kenyataan berpindah penguasaan.

Mantan Jaksa Agung ini pun mengakui penguasaan sepihak sejumlah puluhan hektar lahan petani oleh perorangan atau perusahaan itu, karena lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan. Pihaknya menurut aman tidak bisa langsung menelusuri lantaran tidak memiliki wewenang undang undang."Kita tidak bisa melakukan pemeriksaan, sementara ini berdasarkan hasil temuan penyidik KPK," ujar Aman Usai mengikuti seminar di gedung Lemhanas Jalan Merdeka Selatan no 10 Jakarta Pusat Selasa (04/12) siang.

"Saya baru mengetahui setelah adanya laporan hasil laporan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah kasus korupsi," ujar Aman. Hasil temuan KPK menurutnya ada seorang kepala daerah yang mempunyai lahan seluas satu juta hektare. Hal itu dinilainya sangat janggal. Meski pemilik tanah tercatat atas nama anaknya, keluarganya, dan saudaranya. "saya tidak bisa menyebutkan siapa orangnya, yang jelas ada banyak," tegasnya.

Sesuai aturan, batas kepemilihan lahan atas nama pribadi 2 hektare di kawasan padat penduduk. Adapun di kawasan minim penduduk seseorang bisa menguasai lahan hingga 4 hektare.

Meski tidak bisa menyebutkan namanya, pihaknya menyilakan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses orang itu. "Saya mendapat surat dari KPK yang mempertanyakan ada kepala daerah yang punya lahan seluas itu. Jadi kalau lahannya disita, tidak masalah."

Kasus lain menurut Hendarman adanya penguasaan lahan yang melampaui batas oleh perusahaan perkebunan. Walaupun, masa pakai lahan rakyat tersebut telah berakhir menurut catatan BPN, perusahaan enggan mengembalikannya kepada petani. "Padahal perusahaan tersebut, sudah tidak mampu lagi menggarap, dan menjadi lahan tidur," kata Hendarman.

Ia menjelaskan, solusi persoalan itu adalah kembali menjalankan reformasi agraria, baik secara land reform dan capital reform secara terawasi. Sehingga petani bisa berproduksi menghasilkan pangan tanpa perlu terjadi konflik. "Sekarang banyak sengketa tanah, banyak investor tidak memperhatikan petani setempat. Lahan tidak dikuasai petani dan investor tidak mau sehingga akhirnya terjadi saling bunuh," ujar Hendarman.

Yang membuatnya miris, petani sekarang rata-rata hanya memiliki tanah garapan 2 ribu sampai 5 ribu meter persegi. Dengan lahan seluas itu tentu sangat tidak cukup bagi mereka untuk menghidupi keluarganya.

Hendarman melanjutkan, kalau penyidik ingin mengusut kasus itu maka caranya sangat mudah. "Penyidik bisa meminta kepala daerah itu untuk membuktikan secara terbalik. Bukan penyidik yang menelusuri kepemilikan lahan, tapi penyidik yang meminta dia membuktikannya.".

dikutib dari :  indosiar.com, Jakarta - (04/12/2012)

 

ACARA PISAH KENAL PEJABAT DI BPN LAMONGAN

By prasetyobpn.blogspot.com


  
Acara pisah kenal Pejabat Eselon IV dan V di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan yang diselenggarakan di Gedung Arista  Lamongan tgl 6 Desember 2012 yang di ikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.


 


BPN Janji Terbitkan Sertifikat, Warga Suci Bubar  Warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur, Kamis (29/11/2012), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Gresik.

 Ratusan warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya membubarkan diri dari unjuk rasa setelah Badan Pertanahan Negara(BPN) Gresik berjanji menerbitkan sertifikat tanah kas desa (TKD) Suci paling lambat 5 Januari 2013. Mereka bubar sekitar pukul 15.15 sore tadi.
Kepala BPN Gresik Heru Haryono mengatakan, setelah dikaji secara seksama, dengan melihat kelengkapan surat-surat yang ada, BPN sanggup menerbitkan sertifikat. "Penanganannya dan prosesnya dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak bisa dilakukan secepatnya," kata Heru.
KH Zainul Arifin, tokoh masyarakat Desa Suci, mengatakan, meski warga sudah menerima jawaban dari BPN, jika ternyata BPN ingkar, maka warga akan berunjuk rasa lagi menagih janji BPN. "Kalau tadi BPN tidak memberi kepastian warga akan duduki kantor BPN," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS) mendatangi Kantor BPN menuntut kepastian hukum TKD. Aksi ini diwarnai aksi saling dorong antara warga dan polisi saat warga memaksa masuk Kantor BPN.
Khoirul Huda, salah seorang warga menyebutkan warga mengajukan proses sertifikasi tanah negara menjadi TKD sejak 2010. Tetapi hingga kini belum ada kejelasan.

Dikutib dari : Kompas.com ( Kamis 29 Nopember 2012 )

 



 


BPN sedang mempersiapkan kebijakan pola penjenjangan karier.
- Jumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini 20.596 orang dimana sebanyak 2.871 orang diantaranya adalah petugas ukur. Namun, berdasarkan analisis beban kerja, BPN masih kekurangan tenaga sebanyak 14.975, termasuk 3.465 petugas ukur.

"Kekurangan ini direncanakan dapat terpenuhi dalam waktu lima tahun ke depan," kata Kepala BPN, Hendarman Supanji, hari ini (17/10) di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam kaitan itu, kata Hendarman, pihaknya sedang mempersiapkan kebijakan pola penjenjangan karier. Termasuk dengan merevisi peraturan Ka BPN No 2 tahun 2006. "Pola penjenjangan karier tersebut akan disusun berdasarkan merit system," kata Hendarman.

Menurut Hendarman, pada 2012 ini BPN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp3,88 triliun lebih. Sampai dengan September, anggaran yang sudah terealisasi mencapai 52,17 persen atau Rp2,03 triliun lebih.

 

CARI BLOG INI

Anda Pengunjung Ke...

PENGUNJUNG HARI INI

BUKU FAVORIT UNTUK ANDA


Masukkan Code ini K1-8C2F34-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Top Sites

Law Blogs