Pengurusan penerbitan hak guna bangunan (HGB) pada lahan kurang dari 5.000 m2 dipercepat prosesnya sehingga selesai dalam 2 hari.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan perizinan HGB.

Pengurusan izin HGB untuk luas tanah di bawah 5.000 m2 dapat dilakukan hanya dalam 2 hari dan dapat dilakukan dengan sistem daring (online).

Untuk tahap awal, layanan percepatan pengurusan HGB dapat diperoleh di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya dan akan diberikan di kota lain dalam waktu dekat.

sumber : http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/pengurusan-izin-pertanahan-online-61709