BPN: Tak Ada Istilah Ukur Ulang Lahan Sengketa Lampung


 Bandarlampung: Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan tak akan mengukur ulang tanah yang disengketakan di Lampung. Sebab, hal itu justru dianggap dapat menimbulkan konflik yang lebih besar lagi.

"Tidak ada istilah pengukuran ulang terhadap lahan tertentu, yang ada pengembalian batas lahan antarpihak bersengketa," kata Kepala Bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat (P4) BPN Kantor Wilayah Lampung, Hendra Imron, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (20/12).

Pengembalian batas itu akan dilakukan oleh BPN apabila ada permintaan dari pihak yang dirugikan dalam konflik sengketa lahan di Mesuji, Lampung. Pihak perusahaan sebagai tergugat. "Tapi sampai saat ini, tidak ada pihak yang mengajukan pengembalian batas, karena itu BPN tidak melakukannya mengingat pekerjaan tersebut membutuhkan biaya besar," ujarnya.

Terkait konflik agraria di Mesuji, menurut Hendra, Kepala BPN Lampung saat ini menghadap presiden untuk dimintai keterangan soal konflik tersebut. "Hari ini, saya yang memimpin rapat evaluasi pelaksanaan kerja tahunan terkait pembebasan lahan negara yang diperuntukan sektor pertanian, makanya saya tidak dapat menjelaskan secara rinci, namun secara global seperti itulah aturan main di BPN," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, memaparkan, konflik agraria di kawasan Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) Mesuji bermula dari perusahaan itu mengajukan izin lokasi seluas 10 ribu hektare kebun inti dan 7.000 hektare kebun plasma yang terletak di Desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuningan kepada BPN Kabupaten Lampung Utara pada 1994.

Pada tahun yang sama perusahaan itu mendapat izin lokasi. Untuk memperoleh lahan tersebut PT BSMI diminta membeli lahan petani seluas 10 ribu hektare seharga Rp150 per meter. Konflik itu terjadi, menurutnya, disebabkan oleh masyarakat pemilik tanah tidak dilibatkan dalam permufakatan dalam menentukan nilai harga dan pengukuran areal tanah.

Dalam kondisi yang masih konflik, Menteri Negara Agraria, memberi HGU pada PT BSMI atas lahan seluas 9.513.0454 Ha pada 1997. Setelah wilayah Mesuji menjadi kabupaten sendiri hasil pemekaran Tulangbawang, pada 1 November 2011, telah berlangsung rapat yang menghasilkan terbentuknya tim terpadu menyelesaikan batas wilayah HGU.

"Dari situlah, puncak insiden 10 November, warga yang melakukan panen kolektif pada Sabtu-Minggu, polisi mengambil paksa kendaraan warga yang diparkir di jalan," ujar dia.

Mendapat kabar tersebut, warga beramai-ramai mendatangi pos jaga Brimob untuk menanyakan dan mengambil motor yang disita itu. Namun, belum sampai di lokasi, polisi menghujani peluru ke arah keramaian warga, tanpa ada tembakan peringatan. "Akibatnya, satu orang tewas dan enam lainnya luka tembak," kata Indra.

Polda Lampung dalam siaran persnya mengatakan, massa melakukan penjarahan tandan buah segar milik BSMI. Kemudian anggota Brimob berusaha melakukan pemberhentian dengan melakukan pengamanan satu unit sepeda motor. Penjarah melakukan perlawanan dengan melempari batu dan mengacungkan senjata tajam, karena tidak terima dengan motornya diamankan.

"Anggota kami sudah melakukan tembakan peringatan ke udara, namun warga terus menyerang, akhirnya anggota melakukan tembakan melumpuhkan dengan peluru karet," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
dikutib dari Metrotvnews.com