Akhirnya RUU
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disetujui dan
oleh 9 Fraksi Partai untuk diajukan ke Sidang Paripurna DPR, Jumat 16
Desember 2011.
Kepala
BPN RI memberikan keterangan sesaat seusai mengikuti persidangan
paripurna pengambilan keputusan RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum setelah disahkan oleh DPR RI (gbr 1)
.Dari kiri-kanan :Managam Manurung,
SH, MM Sekretaris Utama BPN RI, Abdul Malik Haraimain (FPKS), Menteri
PAN/Reformasi Birokrasi, Ir.Daryatmo (FPD/Ketua Pansus), Gede Ariyuda,
SH Deputi II BPN RI, Jamaludin, SH, Direktur PPTP sekarang Kakanwil BPN
Prov. Banten, DR. Kurnia Toha, SH, LLM Kapuskum dan Humas BPN RIDrs.
Tofik Hidayat (FGolkar) (gbr 2)
|
0 Responses to RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disetujui menjadi UU, Jumat 16 Desember 2011.
Something to say?