Bertempat di Gedung DPD RI, Kamis (16/02) diselenggarakannya Rapat Konsultasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Hadir pada acara tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, beserta jajaran dan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Farouk Muhammad beserta jajaran.

Dalam menindaklanjuti beberapa hal yang disampaikan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI berkaitan dengan  permasalahan tanah di Jawa Timur, Riau dan,  Jambi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memberikan report tentang progress dan penanganannya  dan juga menyampaikan beberapa kebijakan-kebijakan  yang sudah dikeluarkan. “Hak komunal bagi masyarakat yang diperuntukkan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat yang tinggal lebih dari 10 tahun baik di kawasan kehutanan maupun perkebunan yang tidak punya ruang hidup lagi di tempat lain, itu  merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan tanah,” ujar Ferry.

Berkaitan dengan adanya beberapa gugatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN oleh perusahaan-perusahaan karena telah menetapkan tanah terlantar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mengatakan “bahwa hal tersebut tidak menghalangi langkah Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN untuk tetap mengeluarkan kebijakan tanah terlantar dalam rangka mendukung kehidupan masyarakat karena yang kita selamatkan adalah hak hidup masyarakat”.

Wakil Ketua DPD RI mengatakan siap mendukung langkah-langkah yang sedang dan akan diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sehingga permasalahan tanah ini dapat segera diselesaikan. 

sumber :http://www.bpn.go.id