Untuk Cegah Sertipikat Ganda, Sertipikat Hak Atas Tanah Akan Dilengkapi Foto  
Untuk mencegah terjadinya sertipikat ganda maka sertipikat hak atas tanah akan dilengkapi dengan foto pemiliknya. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (13/3).
“Dengan memakai foto, dapat membantu kita mengidentifikasi apakah sertipikat itu palsu atau tidak,” jelas Ferry.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, pada saat ini jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan aturan mengenai sertipikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan foto pemiliknya. Selain itu, jumlah lembaran sertipikat hak atas tanah juga akan disederhanakan menjadi satu lembar saja.
Dalam kesempatan tersebut Ferry juga menyampaikan gagasan tentang penyederhanaan jenis hak atas tanah. “Untuk menyederhanakan kerumitan pelayanan pertanahan, nantinya hanya akan ada Hak Milik dan Hak Pakai. Ini semua bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan untuk masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan hak komunal kepada masyarakat adat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sengketa pertanahan, jelasnya. 
Mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Ferry mengatakan bahwa jika sifatnya perpanjangan, maka 2 tahun sebelum berakhir harus sudah mengajukan perpanjangannya sehingga dapat diputuskan Hak ini apakah dapat diperpanjang atau tidak. “Ini bertujuan agar seluruh pengusaha yang memiliki HGU tidak merasa diusir,” ujarnya.
Terkait dengan struktur organisasi Kementerian ATR/BPN, Ferry mengatakan bahwa pada saat ini telah terbit dua Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. “Berdasarkan Perpres tersebut, kita akan memiliki tujuh Direktorat Jenderal. Harapan saya, nanti ada satu orang wanita untuk posisi Dirjen,” kata Ferry.
Menyinggung tentang mutasi pegawai, Ferry menyebutkan bahwa mutasi bukan merupakan bentuk hukuman. Baginya mutasi itu berbeda dengan hukuman. “Hukuman tidak bisa secara asal diberikan,” tegasnya. 
Ferry mencontohkan, jika seorang pejabat melakukan pelanggaran berat maka bisa saja diberikan hukuman dengan cara menonjobkan pegawai yang bersangkutan. Namun untuk menjatuhkan hukuman itu, dia akan mencari dulu bukti bukti yang valid mengenai kesalahan pegawai yang bersangkutan. “Saya tidak ingin salah memberi hukuman kepada pegawai saya,” jelas Ferry.
sumber :  http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/untuk-cegah-sertipikat-ganda-sertipikat-hak-atas-tanah-akan-dilengkapi-foto-57610