PENGUMUMAN
NOMOR  8/Peng-100.3.3.2/VIII/2013

TENTANG
PENETAPAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR PADA PROGRAM DIPLOMA IV PERTANAHAN
SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
TAHUN 2013
Sebagai tindak lanjut dari Ujian Seleksi Penerimaan Pegawai Tugas Belajar pada Program Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun 2013, dengan ini diumumkan bahwa:
1.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 533/KEP-100.3.2/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS ujian dan ditunjuk sebagai Pegawai Tugas Belajar pada Program Diploma IV Pertanahan STPN Tahun 2013.
2.
Calon Mahasiswa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana terlampir.