Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI), Hendarman Supandji, melantik 5 (lima) orang Pejabat Struktural Eselon II di Aula Prona BPN RI, Rabu (30/4). Kelima pejabat yang dilantik adalah Deddy Setiadi, SH sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Ir. Subowo Meru, MM sebagai Direktur Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT), La Hamusein, S.Si sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Ir. Drs. Gunawan Sasmita, MPA sebagai Inspektur Wilayah III, dan Ir. Bambang Hendriawan, M.Si sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPN RI menyatakan bahwa struktur kepemimpinan, mutasi dan promosi dilakukan berpedoman kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Jenjang Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 57/2013 tentang Penataan Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. “Setiap personil di BPN RI mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan promosi dan mutasi yang akan terus dilakukan dengan taat asas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ tegasnya. 

Kepala BPN RI lebih lanjut mengatakan, untuk mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara konsisten, berkelanjutan dan bersinergi, telah ditetapkan Sapta Tertib Pertanahan dan Sapta Pembaharuan untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai di jajaran BPN RI dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Inti Reformasi Birokrasi itu adalah perubahan perilaku (mind set) dan perubahan budaya (cultural set), perubahan paradigma pelayanan lambat menjadi cepat, pekerjaan terbagi habis, setiap kegiatan waktunya tepat, biaya jelas, persyaratannya jelas dan terakhir ada reward and punishment.

Selain itu Kepala BPN RI juga mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pertanahan sudah diterbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Terkait Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya Surat Edaran ini, validasi BPHTB tidak diperlukan lagi, cukup membuat pernyataan PPAT yang bersangkutan atau pemohon. Selain daripada itu, juga sudah dikeluarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Dalam peraturan tersebut, berkaitan dengan Akta PPAT, BPN tidak menyediakan blanko Akta PPAT, cukup dibuat oleh PPAT yang bersangkutan. Untuk itu, saya minta agar ketentuan tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran BPN RI, agar tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat.” ujar Kepala BPN RI.

Sumber : bpn.go.id