Menurut Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 1 dan 2 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan untuk menciptakan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas umum kepemerintahan.
         Selain itu dalam rangka Reformasi Birokrasi diterbitkan pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 33 tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan disebutkan bahwa dalam rangka mendukung pemerintahan yang baik diperlukan pula penataan sistem manajamen SDM aparatur. Dalam penataan tersebut diperlukan informasi dasar tentang jabatan yang diperoleh dari analisis jabatan. Dari proses kegiatan analisis jabatan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional R.I. , salah satu hasil yang diperoleh adalah terbitnya  Surat  Keputusan  Kepala Badan  Pertanahan  Nasional R.I Nomor 57/KEP-100.3.43/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional R.I. yang didalamnya terdapat lampiran Daftar Peta Jabatan dan Kamus Jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional R.I.