DAFTAR TARIF PENGUKURAN TAHUN 2012
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMONGAN
__________________________________________________

Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 PP 13 Tahun 2010 dan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 51/PMK.02/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional

1.Tarif pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b angka 1 dihitung berdasarkan Rumus :

a. Luas Tanah sampai dengan 10 hektar

                                                         
Tarif ukur   = [ ( Luas/500)  x  HSBKu ]  + Rp.100.000,00
                                                  

Harga Satuan Biaya Khusus ukur (HSBKu) untuk wilayah Jawa Timur

HSBKu untuk Tanah Perumahan : Rp. 100.000,-
HSBKu untuk Tanah Pertanian : Rp. 50.000,-

2. Tarif pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal adalah 75 % dari tarif pelayanan dimaksud ayat 1.

3. Tarif pelayanan Pengembalian Batas Tanah adalah sebesar 150% dari Tarif pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dimaksud ayat 1.

4. Tarif pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi adalah sebesar 30 % dari Tarif pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dimaksud ayat 1.

untuk keterangan lebih lengkap
Silahkan dilihat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan
atau dapat menghubungi Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan