Untuk mendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta mendorong percepatan reformasi birokrasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 mengubah organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu subtansi baru dalam perpres terzebut yakni dibentuknya Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Pasal 24 Pepres itu menyebutkan, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi di antaranya perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pelaksanaan pengelolaan tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pembinaan teknis penilai tanah; pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan pengaturan dan penetapan hak atas tanah untuk instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik itu erat kaitan dengan peran BPN yang cukup sentral dalam pembebasan lahan. Pengadaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan publik ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 2/2012 yang didukung melalui Perpres 71 tahun 2012.

Perpres 63/2013 ini juga menegaskan, di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI. "Pusat sebagaimana dimaksud berada dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama," bunyi Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 itu.

Selain itu, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. “Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota,” bunyi Pasal 37 Ayat (2) Perpres ini.

Menurut Pepres ini, Kepala BPN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala BPN diberikan setingkat Menteri. Adapun Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a. Sementara Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan struktural eselon II.a.

Peraturan Presiden ini sama sekali tidak menyinggung keberadaan Komite Pertanahan, yang dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2006 disebutkan mempunyai tugas memberi masukan, saran dan pertimbangan kepapa Kepala BPN dalam perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2006 itu disebutkan, Komite Pertanahan beranggotakan 17 pakar bidang pertanahan dan tokoh masyarakat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPN. ( dikutib dari metrotvnews.com )

Selengkapnya klik link PERPRES 63 TAHUN 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional