PELAYANAN PERTANAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Pendahuluan

Pelayanan pertanahan kepada masyarakat pada awalnya dilaksanakan secara manual, baik itu pelayanan informasi maupun pelayanan pendaftaran tanah serta pengukuran sampai pada produk hasil akhir. Informasi yang digunakan masih berbentuk surat dan tatap muka, pengukuran bidang tanah masih menggunakan tangan sebagai ukuran (depa), hasil hitungan masih menggunakan calculator dan taken scale, gambar peta masih menggunakan rapido dan sablon, sertifikat hak atas tanah masih ditulis tangan dan diketik menggunakan mesin tik. Sehingga dengan demikian proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat memakan waktu yang cukup lama.

Sesuai dengan berjalannya waktu serta perkembangan jaman yang telah memasuki teknologi informasi maka tidak ketinggalan pula Badan Pertanahan Nasionalpun telah berkembang dengan sangat pesat, yaitu meningkatan kualitas pelayanannya kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi yang sangat canggih. Pelayanan pertanahan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan menggunakan komputer, mulai dari informasi sampai pada hasil produk akhir berupa surat keputusan ataupun sertifikat hak atas tanah.

1. LOC (LAND OFFICE COMPUTERIZATION)

Komputerisasi Kantor Pertanahan (Land Office Computerization) adalah kegiatan kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Spanyol di bidang teknologi informatika di lingkungan Badan Pertanahan Nasional yang di sudah dimulai sejak 1997 sampai sekarang.

Sejak tahun 1999 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) telah mulai melakukan pembangunan database pertanahan secara elektronik, melalui kegiatan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP/LOC) untuk menjamin bahwa data pertanahan elektronik menjadi informasi yang terkini dengan menggunakan aplikasi pelayanan pertanahan yang tersedia dengan peralatan teknologi.
Pada akhir tahun 2008 yang lalu, Badan Pertanahan Nasional sudah ditargetkan untuk memberikan layanan informasi pertanahan dan layanan pendaftaran tanah secara online di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan iklim investasi dan penyiapan infrastruktur dan telah disetujuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Layanan online yang dimaksudkan adalah layanan online antara masing-masing Kantor Pertanahan di Jakarta dengan Kantor BPN Pusat, antara Kantor Pertanahan dengan Publik (masyarakat dan PPAT) dan antara Kantor Pertanahan dengan Instansi Lain (Dirjen Pajak dan Tata Kota). Untuk itu sedang didefinisikan jenis-jenis layanan yang akan diberikan secara online dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam UU ITE (UU 18/2008). Beberapa layanan informasi telah disiapkan dalam BPN web http://www.bpn.go.id) seperti peta online, dan informasi status berkas permohonan. Layanan-layanan lainnya yang sedang disiapkan adalah layanan PPAT untuk pengecekan sertipikat dan untuk pendaftaran pelayanan secara online dan sedang disiapkan juga layanan online untuk masyarakat yaitu dengan menyiapkan layanan e-form sebagai sarana pengisian form pendaftaran pertanahan secara online. Pada tahun 2008 juga sedang dibangun data centre di BPN Pusat untuk membangun database pertanahan secara nasional dan sebagai backup data untuk semua Kantor Pertanahan menggunakan teknologi komputer.


2. LARASITA (LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIPIKAT TANAH)

Larasita adalah akronim Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah. Layanan ini mulai diujicobakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karang Anyar, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2006, dan diuji coba lebih lanjut di 13 kabupaten/kota pada tahun 2007, baik di Jawa maupun luar jawa untuk memudahkan pelayanan pertanahan dan sertipikasi tanah.

Program Larasita dijalankan oleh satuan tugas bermotor dari Kantor Pertanahan setempat untuk melaksanakan semua tugas kantor pertanahan dalam wilayah administratif Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, secara online dengan pemanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendaftaran tanah, dengan teknologi informasi yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet dan “wireless commmunication system”.

Program ini sepenuhnya hasil karya nasional dan sepenuhnya menggunakan anggaran APBN BPN RI. Meski sepenuhnya program nasional, program ini telah memperoleh pengakuan Bank Dunia dalam memberikan akses masyarakat, terutama masyarakat pedesaan terhadap informasi dan pelayanan pertanahan dan disebutnya dengan “pioneering mobile land information service”.

Beberapa Negara, antara lain Pakistan, telah mengajukan permintaan untuk melakukan studi banding mengenai pelaksanaan Larasita, sementara konsultan dari Negara Spanyol (CIMSA) dan Swedia (IPSLA) yang melakukan kerjasama dengan BPN RI untuk kegiatan lain, telah meninjau secara langsung uji coba Larasita yang dilakukan di kantor pertanahan Kabupaten Karang Anyar pada tahun 2007 dan menyatakan program ini &ldquoimpressive”

Terhitung sejak tahun 2008 program ini dikembangkan secara nasional dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada LARASITA dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 kabupaten/kota di seperempat wilayah NKRI. LARASITA akan melayani 57% kabupaten/kota yang ada di 6 Provinsi di Pulau Jawa.

Pada Tahun anggaran 2009 akan dibangun lagi LARASITA di 134 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir tahun 2009 lebih 60% wilayah NKRI sudah mendapat layanan Program LARASITA.

Tujuan Larasita:

1. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap BPN RI;

2. Mendekatkan pelayanan pertanahan ke semua masyarakat, terutama yang secara geografis mempunyai kendala untuk mendatangi Kantor Pertanahan;

3. Menghilangkan peran pihak ketiga dalam pelayanan pertanahan;

4. Mengurangi terjadinya konflik pertanahan;

5. Mencapai target sertipikasi bidang tanah nasional;

6. Meminimalkan bias informasi pertanahan kepada masyarakat.

Manfaat Larasita:

1. Masyarakat secara langsung menikmati pelayanan yang terukur, jelas, tenang, dan mudah;

2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi, khususnya BPN RI;

3. Mewujudkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah dan terjangkau;

4. Memberikan kepastian hukum dan proses serta memudahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan Sertipikasi tanah;

5. Memotong rantai pengurusan sertipikat tanah dan meminimalisir biaya pengurusannya;

6. Meningkatkan nilai manfaat birokrasi kepada masyarakat;

7. Sebagai karya inovatif dalam pelayanan public yang bisa mendorong kreativitas pelayanan oleh aparatur negara kepada rakyat.

Kesimpulan

LOC yang semula hanya bersifat Local Area Network (LAN) yang menghubungkan antar pengguna komputer di dalam satu kantor, kini telah ditingkatkan coverage-nya dengan menghubungkan antar server LOC di beberapa daerah sehingga terintegrasi dalam satu sistem yang on-line. Peningkatan aksesibilitas ini juga membawa pengaruh makin mudahnya masyarakat untuk dapat mengakses data pertanahan secara on-line.

Larasita merupakan wujud nyata dari pelayanan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada rakyat dengan jemput bola. Petugas BPN RI mendatangi rakyat yang tinggal jauh dari lokasi pusat pelayanan pertanahan dan menembus daerah yang sulit terjangkau untuk melayani masyarakat dalam rangka percepatan legalisasi aset masyarakat.

Membangun sistem pelayanan pertanahan berbasis Teknologi Informasi.
Menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung terlaksananya aplikasi komputer dalam pelayanan pertanahan di lingkungan BPN Pusat dan Daerah.
Menjadikan BPN sebagai Pusat Informasi Pertanahan yang lengkap, akurat,transparan.

Daftar Pustaka

BPN. Aplikasi pemetaan kantor pertanahan Aplikasi LOC Grafikal versi 4.2
Jakarta. BPN