Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana mengambil alih 7,13 hektar tanah terlantar dengan alasan untuk meningkatkan cadangan tanah negara.

"Selama ini negara mengalami kesulitan untuk menjalankan berbagai program pembangunan karena persoalan tanah padahal di sisi lain masih banyak tanah terlantar yang dapat dimanfaatkan," kata Kepala BPN, Joyo Winoto dalam pertemuan dengan Kadin Indonesia bidang Properti dan Kawasan Industri di Jakarta, akhir pekan ini.

Menurut Joyo, negara membutuhkan tanah untuk fasilitas umum termasuk rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah atau untuk merelokasi masyarakat yang terkena musibah bencana alam.

Pemerintah dalam masa kerja 100 hari merampungkan draft undang-undang sebagai perkuatan atas Peraturan Pesiden tentang percepatan pembebasan tanah bagi fasilitas umum.

Menurut Joyo, pemanfaatan tanah terlantar sudah diatur dalam undang-undang pokok agraria yang menyebutkan semua tanah termasuk yang sudah bersertifikat dapat diambil negara apabila dibiarkan terlantar.

"Ada prosedurnya tidak langsung diambil tetapi ada prosesnya selama tiga tahun termasuk memberikan peringatan seandainya tanah itu sudah ada sertifikatnya, tetapi kalau tidak ada tanggapan maka dalam waktu satu bulan tanah itu akan diambil negara atau kalau sudah ada yang punya haknya dapat dicabut," jelasnya.

Joyo mengatakan, apabila dikaitkan dengan program pemerintah maka pengadaan tanah ini diperuntukan bagi penyediaan pangan, energi, pertahanan keamanan, dan perumahan rakyat. Ditambahkannya, dengan cadangan tanah sampai 7,13 juta hektar maka program pembangunan perumaan yang semula susah dilaksanakan pada masa Menpera dijabat M. Yusuf Asyari maka pada masa Suharso Monoarfa akan dapat diselesaikan.

Menanggapi rencana BPN, Menpera Suharso Monoarfa mengatakan, ketersediaan tanah di daerah sangat tergantung kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk memasukannya kedalam kebijakan tatang ruang atau dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Di dalamnya sudah diatur mengenai zonasi yang dilindungi hukum dari pusat sampai ke daerah untuk menentukan lokasi yang menjadi perumahan, sawah, dan sebagainya. Tinggal kemampuan Pemda dalam mendisiplinkan pelaksanaannya," katanya, saat dikonfirmasi.

(bpngresik.blogspot.com)