JENIS LAYANAN PENGUKURAN
Posted In:
JENIS LAYANAN
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
Perorangan:
- Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
- Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
Badan Hukum:
- Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
- Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
- foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
- Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
- Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
- Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
- Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
- Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
- Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
- Tembok-tembok.
Biaya dan Waktu:
- Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
- Waktu: 25 hari kerja.
- 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.
Waktu maksimum 15 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.
Catatan:
- Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
- Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
0 Responses to JENIS LAYANAN PENGUKURAN
Something to say?