Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.


Persyaratan:

Perorangan:

  1. Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
  2. Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Badan Hukum:

  1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
  2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
  3. foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
  4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
  6. Tembok-tembok.


Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 25 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Keterangan:

Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.

Waktu maksimum 15 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.

Catatan:

  1. Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
  2. Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.