Kantor Pertanahan Kab.Cianjur Terbakar

Rabu, 27 Mei 2009
Imagebpngresiknews.blogspot.com- Kebakaran Kantor Pertanahan Kab.Cianjur, Jawa Barat yang berlokasi di Jln Raya Cianjur - Bandung terjadi pada hari Selasa tanggal 26-05-2009 dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Dua mobil pemadam kebakaran dari Dinas Cipta Karya Kab.Cianjur dikerahkan namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 06.30 setelah seluruh dokumen dan peralatan kantor habis serta 158.000 Buku Tanah dan Warkah ludes terbakar. Kerugian akibat kebakaran ini masih terus dihitung, tetapi diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Menurut nformasi yang berhasil dihimpun pihak Kepolisian Resor Cianjur masih menyelidiki penyebab kebakaran apakah adanya sabotase/kesangajaan dari pihak pihak tertentu atau disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik. Beberapa saksi mata menyebutkan api mulai berkobar dari ruang tengah kantor dan dengan cepat merembet ke ruangan ruangan lain yang pada umumnya banyak terdapat kertas dokumen yang mudah terbakar.

Untuk menghadapi situasi darurat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur membuat posko untuk melayani masyarakat. "Selain buku tanah, ada banyak dokumen pengajuan balik nama atau pembuatan sertifikat. Jumlahnya tak bisa kami pastikan karena semua data berada di komputer yang ikut terbakar," kata Heri. Kepala Kanwil BPN Jawa Barat BambangTri Suryo Binantoro mengatakan akan segera dibuat pengumuman kepada masyarakat umum menyangkut musibah tersebut. "Masyarakat diminta segera melaporkan kepemilikan sertifikat atau bukti pengajuan proses balik nama atau pembuatan sertifikat," kata Bambang.

ImageKantor Pertanahan Kab.Cianjur,Jawa Barat, tak memiliki back up buku tanah yang terbakar, Akibatnya, BPN hanya bisa mengandalkan salinan buku tanah yakni sertifikat yang dipegang oleh masing-masing pemilik. "Kami menjalankan tiga langkah terkait terbakarnya buku tanah yang merupakan dokumen asli pertanahan itu," tutur Kepala Kantor Pertanahan Kab.Cianjur, Heri Santoso. Langkah pertama adalah membuat pengumuman mengenai terjadinya musibah kebakaran, upaya ini terutama dilakukan untuk memenuhi asas legalitas. Langkah kedua adalah meminta masyarakat melaporkan kepemilikan sertifikat agar bisa dibuatkan berita acara mengenai terbakarnya dokumen. Langkah ketiga, yakni bagi masyarakat yang sedang mengajukan pendaftaran serfikat diharapkan segera menunjukkan bukti pendaftaran. "Pembuatan berita acara akan disertai dengan sumpah agar kuat di hadapan hukum," tutur Heri.

Setelah menjalankan langkah-langkah tersebut, BPN baru bisa melakukan rekonstruksi lapangan mengenai keberadaan bidang-bidang tanah yang telah bersertifikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur berdasarkan informasi yang kami peroleh baru sekitar 5 bulan melakukan Komputerisasi Kantor Pertanahan sehingga semua data pelayanan pertanahan tersimpan di Server yang juga ikut terbakar.