BPN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.234 Gresik

Translate

Share

 
Bank Indonesia mendorong kemudahan sertifikasi tanah bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan akses UMKM terhadap lembaga keuangan sekaligus menambah akan menambah permodalan UMKM. Sertifikat tanah tersebut bisa digunakan sebagai agunan kredit modal mereka.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menuturkan, sertipikasi atau legalisasi aset ini merupakan salah satu dari konkretisasi financial inclusion yang selama ini didengung-dengungkan Bank Indonesia untuk menjamah masyarakat yang belum terjamah lembaga keuangan (unbankable).

Oleh karena itu, BI berencana untuk memperluas dan meningkatkan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya sertipikasi atau legalisasi aset tanah tersebut.

"Kami di BI akan menghubungi BPN pusat untuk memperluas dan meningkatkan kerjasama ini," ujar Darmin di Surabaya, akhir pekan lalu.

Darmin sebagai negara yang tengah membangun industri, Indonesia memerlukan perusahaan-perusahaan yaang menghasilkan barang baku supaya tidak mengimpor terus. Tapi, keberadaan perusahaan produsen barang baku ini tidak akan langgeng kalau tidak didukung oleh pengembangan UMKM.

Sementara itu, UMKM terkendala modal dalam mengembangkan bisnisnya. Padahal, kebanyakan dari mereka memiliki aset berupa lahan, akan tetapi lantaran tidak bersertifikat, aset tersebut tidak dapat digunakan sebagai agunan kredit. Akibatnya, mereka tidak bisa memaksimalkan usahanya.

Maka dari itu, BI mendukung upaya legalitas lahan ini dengan harapan kredit yang diberikan perbankan dapat dijadikan modal awal (start up cost) atau modal tambahan mereka. "Sangat merisaukan kalau modal yang sedikit itu tidak bisa dimaksimalkan fungsinya. Itulah relevansinya pentingnya sertipikasi tanah menjadi modal untuk punya akses kelembagan keuangan," jelas Darmin.

Diakuinya, kebanyakan masyarakat Indonesia masih belum menjamah bank. Padahal kredit yang diberikan bank dapat memberi tambahan modal bagi usaha mereka.

"Usaha kecil itu tidak akan lebih besar, kalau tidak ada modal tambahan. Kalau untuk nanam padi, ya tidak bisa dengan pupuk urea terus," ujar Darmin.

Meski diakuinya upaya sertipikasi bukan tugas utama BI, ia menganggap legalisasi aset tanah ini membuka peluang semakin terbukanya akses masyarakat terhadap perbankan. "Financial inclusion konkritnya itu," imbuhnya.

 


 


KETIDAKSINGKRONAN pengaturan HGU dalam PP 40/1996 dengan UUPA yaitu, Pemanfaatan tanahnya, UUPA mengatur bahwa HGU hanya untuk kepentingan pertanian, perikanan atau peternakan. Sedangkan dalam PP 40/1996 menambahkan untuk kepentingan perkebunan.

Asal tanah HGU, UUPA mengatur, asal tanah HGU adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Sedangkan dalam PP 40/1999 mengatur, asal tanah HGU adalah tanah negara, kawasan hutan yang telah dikeluarkan statusnya sebagai kawasan hutan, dan tanah hak pihak lain yang telah dilepaskan haknya oleh pemegang haknya.

Ketidaksingkronan pengaturan HGB dalam PP 40/1996 dengan UUPA, Asal tanah HGB, UUPA mengatur, asal tanah HGB adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan tanah Hak Milik. Sedangkan PP 40/1996 mengatur, tanah HGB adalah tanah negara, tanah Hak Pakai (HP) dan tanah Hak Milik (HM).

Terjadinya HGB, UUPA mengatur, HGB yang berasal dari tanah negara terjadi dengan penetapan pemerintah sedangkan HGB yang berasal dari tanah HM terjadi dengan perjanjian otentik. PP 40/1996 mengatur HGB yang berasal dari tanah negara terjadi dengan keputusan pemberian hak, HGB yang berasal dari tanah HM terjadi dengan akta pemberian hak oleh Pejabat Pembuat Akta Tnah (PPAT), dan HGB yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan terjadi dengan pemberian hak berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.

Ketidaksingkronan pengaturan HP dalam PP 40/1996 dengan UUPA, yaitu Subyek HP , UUPA mengatur, subyek HP adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan PP 40/1996 mengatur, subyek HP adalah WNI, orang asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, Departemen, Lembaga Non Departemen, Pemerintah Daerah, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Asal tanah HP, UUPA mengatur asal tanah HP, tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tanah milik orang lain. Sedangkan dalam PP 40/1996 mengatur asal tanah HP, tanah negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah HM.

Terjadinya HP, UUPA mengatur, HP yang berasal dari tanah negara terjadi dengan keputusan pemberian hak dan HP yang berasal dari tanah HM orang lain terjadi melalui perjanjian dengan pemilik tanah. Sedangkan dalam PP 40/1996 mengatur, HP yang berasal dari tanah negara terjadi dengan keputusan pemberian hak, HP yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan terjadi melalui keputusan pemberian hak berdasarkan usulan dari pemegang hak Pengelolaan dan HP yang berasal dari tanah HM terjadi dengan akta pemberian hak yang dibuat oleh PPAT.
Pembebanan Hak Tanggungan, UUPA mengatur bahwa HP tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Sedangkan dalam PP 40/1996 mengatur, HP atas tanah negara dan HP atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Ijin Lokasi
Sementara itu sebelum diundangkan PP 40/1996 terdapat Permen Agraria/Kepala BPN yang memberikan fasilitas berupa kemudahan memperoleh ijin lokasi, hak atas tanah, dan jaminan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU dan HGB bagi perusahaan penanam modal, yakni Permen Agraria/Kepala BPN 2/1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Permen Agraria/Kepala BPN 2/1993 juga mengatur, pemberian jaminan perpanjangan dan pembaharuan H\gU dan HGB kepada perusahaan penanam modal. Hal itu diatur dalam Pasal 8 dan 9.


Selengkapnya baca .....

 

JENIS HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

Pembentukan HTN (Hukum Tanah Nasional) yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal. Tanah disini dimaknai secara filosofis yang cenderung diartikan sebagai land dan bukan soil. Sehingga tanah dipandang dari multi dimensional dan multi aspek. 

Bahwa sebelum berlakunya UUPA terdapat dualisme hukum agraria di Indonesia yakni hukum agraria adat dan hukum agraria barat. Dualisme hukum agraria ini baru berakhir setelah berlakunya UUPA yakni sejak tanggal 24 September 1960 dan sejak itu untuk seluruh wilayah Republik Indonesia hanya ada satu hukum agraria, yaitu hukum agraria berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau UUPA.

Unifikasi hukum tanah dalam UUPA berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang baru. Pembentukan HTN kemudian diikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan baru. Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang berjenjang.

Urutan vertikal mengenai hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional (UUPA) menurut Boedi Harsono yang dikutip oleh Noor (2006) dalam susunan berjenjang yaitu sebagai berikut :
  1. Hak bangsa, sebagai yang disebut dalam Pasal 1 UUPA, merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dan meliputi semua tanah dalam wilayah negara, yang merupakan tanah bersama. Hak bangsa ini dalam penjelasan Umum Angka II UUPA dinyatakan sebagai hak ulayat yang dingkat pada tingkat yang paling atas, pada tingkat nasional, meliputi semua tanah di seluruh wilayah negara.
  2. Hak menguasai dari negara sebagaimana yang disebut dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, merupakan hak penguasaan atas tanah sebagai penugasan pelaksanaan hak bangsa yang termasuk bidang hukum publik, meliputi semua tanah bersama bangsa Indonesia. 
Selengkapnya klik link ini ... 

 

LBH Fakta : Pengubah UUPA, Neolib

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

      "Kalau ingin mengubah UUPA, kita harus berhati-hati kepada orang atau kelompok itu karena mengubah UUPA, sudah termasuk neolib," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (13/1).
       Dijelaskannya, pembuatan UUPA tersebut memakan waktu hingga 12 tahun. Para alumni UGM ikut andil dalam pembuatan lantaran memiliki banyak pakar agraria. Karena tak kunjung rampung, presiden Soekarno memanggil panitia yang susunannya berubah-ubah. Sepuluh hari kemudian, dicapai kesepakatan UUPA tanpa ada voting.
       Kelebihan UUPA  mempunyai penjelasan yang sangat detil dan rinci. "Beda dengan UU hasil produk generasi sekarang, penjelasan UU sudah dianggap jelas sehingga menimbulkan multi-tafsir," ujarnya.
       Sedangkan soal sengkarut pertanahan di Tanah Air, dinilainya karena berbagai UU yang terkait dengan pertanahan tidak mengacu pada UUPA "Inilah biang kerok pengahancur, yakni berbagai UU yang tidak mengacu pada UUPA. Kalau pengejawantahan diubah dengan ide kapitalis, maka besok kita akan tidak mendapat tanah sejengkal pun. Dulu seseorang diberi hak 95 tahun menguasai dan mengolah tanah," ujarnya.
       Kemudian menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejatinya tidak hanya mengurusi masalah tanah dan harusnya dipegang oleh Menteri. Namun, karena pada masa pemerintahan Soeharto tidak ingin mengganggu investor, maka hanya diberi izin membentuk BPN yang hanya mengurus tanah secara administratif. "Ini yang sangat disayangkan. BPN hanya mengurusi administrasi pertanahan. Ini celaka!" tegasnya. Jadi beri kewenangan yang lebih besar terhadap BPN untuk mengurusi masalah Pertanahan yang sangat strategis ini.

dikutib dari www.gatra.com

 

Aturan Baru, PNS Malas Tak Naik Pangkat

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com


Aturan Baru, PNS Malas Tak Naik Pangkat
Aturan Baru : PNS Malas Tidak Naik Pangkat
- Guna mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.  Peraturan ini sekaligus merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

"PP ini sebagai acuan jadi nilai orang PNS  ada kriteria dan dasarnya. Makin jelas," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di kompleks Istana Presiden, Jumat (6/1/2012), petang.
Dalam PP No. 46/2011 itu disebutkan, bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai  (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS .
Sesuai Pasal 5 Bab II PP No. 46/2011, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. “SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsung PNS),” bunyi ayat 3 pasal 5 PP tersebut.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
"Ya penilainya jelek dan tidak dikenakan promosi (naik pangkat). Tapi yang paling penting ada kriteria dan bukan suka dan tidak suka," kata dia.
Mengenai penilaian SKP disebutkan, bahwa penilaian SKP PNS meliputi aspek kuantitas, kualias, waktu dan biaya, dengan penilaian tertinggi dalam bentuk skor 91 – 100 (sangat baik) dan skor 50 ke bawah (buruk).
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan structural.
“Bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen,” bunyi ayat 2 pasal 15 PP tersebut.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Peraturan pemerintah mengenai penilaian prestasi kerja PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni  30 November 2011, dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. (aco)

dikutib dari Tribunnews.com

 



  Berbicara mengenai batas selalu diawali dengan cerita sejarah beberapa abad sebelum Masehi tentang petani-petani Mesir di lembah sangat subur Sungai Nijl,  setiap tahun selalu kesulitan menemukan kembali  batas tanahnya akibat hilang tersapu banjir. Di Indonesia peristiwa meletusnya Gunung Galunggung di Jawa Barat,  laharnya menyapu bersih batas-batas pemilikan tanah. Terakhir bencana Tsunami di Nanggro Aceh Darussalam  tidak hanya menghilangkan batas-batas pemilikan tanah tetapi berikut data rekaman tentang batas-batas tersebut.
Permasalahan batas sudah muncul sejak  jaman Adam dan Hawa, perlunya menunjukkan batas sudah ada sejak lama sebelum dikenal pendaftaran pemilikan tanah, pengusiran Adam dan Hawa dari Taman Eden tentunya harus sudah diketahui terlebih dahulu batas dari Taman Eden.  Bagaimana batas itu ditunjukkan? Burung-burung, hewan-hewan, dan bahkan ikan-ikan mengenal daerahnya secara instink atau naluri; mereka mentaati batas-batas yang tidak dikenal manusia. Manusia sendiri memerlukan suatu macam tanda untuk  dapat menunjukkan daerahnya, manusia  tidak punya indera tambahan seperti merpati pos mengetahui jalan pulang tanpa peta atau tonggak tanda penunjuk jalan di atas tanah.
 
Dipresentasikan oleh Ir. Tjahjo Arianto, SH., M.Hum, Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dalam Seminar Nasional peringatan setengah abad Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada  pada tanggal 26 Juni 2009

 

Perlunya Revitalisasi Fungsi Sertipikat Tanah

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com


Fungsi sertipikat tanah sebagai recht cadastral perlu direvitalisasi, bukan sekadar untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum  hak atas tanah tetapi mestinya juga menjadi alat kendali untuk kemakmuran yang berkeadilan bagi rakyat  NKRI  dan menjaga kelestarian kualitas lingkungan hidup.
“BPN seharusnya tidak hanya sekadar menerbitkan sertipikat tanah, tetapi harus bisa memastikan, setiap bidang tanah dapat menjamin kelangsungan pembangunan, kemasyarakatan dan kebangsaan yang berkelanjutan, sesuai UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Agraria (UUPA),”
Dalam UUD 45 mengamanatkan, negara mengatur sumber-sumber ekonomi untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dengan paham sosialisme Indonesia dengan semangat gotong royong.
Perlunya segera di wujudkan  UU Pertanahan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan UUPA dan penataan kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 untuk memberikan perlindungan rakyat miskin.
Alasannya adalah karena UU Pertanahan memuat azas-azas, ajaran dan filosofi hukum Pertanahan yang menjabarkan hak keperdataan orang atas tanah, sedangkan UU Agraria/UUPA adalah peraturan pelaksanaan bagi orang dalam hubungan pengelolaan tanah agar berhasilguna untuk dinikmati orang dan masarakat. Karena itu pelaksanaan UUPA harus dengan acuan UU Pertanahan, sebagai payung hukumnya, agar tidak merugikan rakyat, karena sengketa yang terus menerus tanpa penyelesaian dengan dasar hukum yang kuat.
Indonesia hingga kini belum memiliki UU Pertanahan yang mengatur Hukum Pertanahannya sebagai pedoman acuan bagi pelaksanaan UUPA, maka banyak sengketa yang tidak dapat dibedakan apakah merupakan sengketa tanah atau agraria. Akibatnya semua sengketa diselesaikan berdasarkan kebijakan pejabat eksekutif yang hanya mengacu pada UUPA yang lepas kendali dari payung hukum yang seharusnya diacu yaitu Hukum Pertanahan melalui UU Pertanahan. Karena itu banyak keputusan penyelesaian sengketa yang justru ditolak masarakat dan menimbulkan sengekta baru, sebab keputusannya selain tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat, juga karena para penegak hukum tidak memiliki acuan dasar untuk menilai benar tidaknya atau adil tidaknya tuntutan dalam sengketa yang terjadi.
Perlunya aparat BPN dari pusat sampai ke Kabupaten/Kota harus memahami esensi UUPA, agar bisa memberikan pencerahan pada birokrasi di luar BPN dan masyarakat, serta bisa melaksanakan  tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Karena itu aparat BPN harus memahami anatomi pertanahan, mampu menjabarkan amanat para pendiri bangsa, bahwa tanah sebagai perekat NKRI dan sebagai wahana kehidupan yang harmonis bagi langgengnya Bhinekka Tunggal Ika. “Harus dipahami juga bahwa tanah menyangkut aspek poleksosbudhankamnaskum dan teknis,”
Selengkapnya klik disini

 

CARI BLOG INI

Anda Pengunjung Ke...

PENGUNJUNG HARI INI

BUKU FAVORIT UNTUK ANDA


Masukkan Code ini K1-8C2F34-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Top Sites

Law Blogs