Perlunya Revitalisasi Fungsi Sertipikat Tanah
Posted In:
ARTIKEL PERTANAHAN
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Fungsi sertipikat tanah sebagai recht cadastral perlu direvitalisasi,
bukan sekadar untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum hak atas
tanah tetapi mestinya juga menjadi alat kendali untuk kemakmuran yang
berkeadilan bagi rakyat NKRI dan menjaga kelestarian kualitas
lingkungan hidup.
“BPN
seharusnya tidak hanya sekadar menerbitkan sertipikat tanah, tetapi
harus bisa memastikan, setiap bidang tanah dapat menjamin kelangsungan
pembangunan, kemasyarakatan dan kebangsaan yang berkelanjutan, sesuai UU
No.5 Tahun 1960 tentang Pokok - Pokok Agraria (UUPA),”
Dalam
UUD 45 mengamanatkan, negara mengatur sumber-sumber ekonomi untuk
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dengan paham sosialisme Indonesia
dengan semangat gotong royong.
Perlunya
segera di wujudkan UU Pertanahan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan
UUPA dan penataan kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah (P4T) berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 untuk
memberikan perlindungan rakyat miskin.
Alasannya
adalah karena UU Pertanahan memuat azas-azas, ajaran dan filosofi hukum
Pertanahan yang menjabarkan hak keperdataan orang atas tanah, sedangkan
UU Agraria/UUPA adalah peraturan pelaksanaan bagi orang dalam hubungan
pengelolaan tanah agar berhasilguna untuk dinikmati orang dan masarakat.
Karena itu pelaksanaan UUPA harus dengan acuan UU Pertanahan, sebagai
payung hukumnya, agar tidak merugikan rakyat, karena sengketa yang terus
menerus tanpa penyelesaian dengan dasar hukum yang kuat.
Indonesia
hingga kini belum memiliki UU Pertanahan yang mengatur Hukum
Pertanahannya sebagai pedoman acuan bagi pelaksanaan UUPA, maka banyak
sengketa yang tidak dapat dibedakan apakah merupakan sengketa tanah atau
agraria. Akibatnya semua sengketa diselesaikan berdasarkan kebijakan
pejabat eksekutif yang hanya mengacu pada UUPA yang lepas kendali dari
payung hukum yang seharusnya diacu yaitu Hukum Pertanahan melalui UU
Pertanahan. Karena itu banyak keputusan penyelesaian sengketa yang
justru ditolak masarakat dan menimbulkan sengekta baru, sebab
keputusannya selain tidak memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat,
juga karena para penegak hukum tidak memiliki acuan dasar untuk menilai
benar tidaknya atau adil tidaknya tuntutan dalam sengketa yang terjadi.
Perlunya aparat BPN dari pusat sampai ke Kabupaten/Kota
harus memahami esensi UUPA, agar bisa memberikan pencerahan pada
birokrasi di luar BPN dan masyarakat, serta bisa melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya dengan benar. Karena itu aparat BPN harus memahami
anatomi pertanahan, mampu menjabarkan amanat para pendiri bangsa, bahwa
tanah sebagai perekat NKRI dan sebagai wahana kehidupan yang harmonis
bagi langgengnya Bhinekka Tunggal Ika. “Harus dipahami juga bahwa tanah
menyangkut aspek poleksosbudhankamnaskum dan teknis,”
Selengkapnya klik disini
0 Responses to Perlunya Revitalisasi Fungsi Sertipikat Tanah
Something to say?