KETIDAKSINGKRONAN pengaturan HGU dalam PP 40/1996 dengan UUPA yaitu, Pemanfaatan tanahnya, UUPA mengatur bahwa HGU hanya untuk kepentingan pertanian, perikanan atau peternakan. Sedangkan dalam PP 40/1996 menambahkan untuk kepentingan perkebunan.

Asal tanah HGU, UUPA mengatur, asal tanah HGU adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Sedangkan dalam PP 40/1999 mengatur, asal tanah HGU adalah tanah negara, kawasan hutan yang telah dikeluarkan statusnya sebagai kawasan hutan, dan tanah hak pihak lain yang telah dilepaskan haknya oleh pemegang haknya.

Ketidaksingkronan pengaturan HGB dalam PP 40/1996 dengan UUPA, Asal tanah HGB, UUPA mengatur, asal tanah HGB adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan tanah Hak Milik. Sedangkan PP 40/1996 mengatur, tanah HGB adalah tanah negara, tanah Hak Pakai (HP) dan tanah Hak Milik (HM).

Terjadinya HGB, UUPA mengatur, HGB yang berasal dari tanah negara terjadi dengan penetapan pemerintah sedangkan HGB yang berasal dari tanah HM terjadi dengan perjanjian otentik. PP 40/1996 mengatur HGB yang berasal dari tanah negara terjadi dengan keputusan pemberian hak, HGB yang berasal dari tanah HM terjadi dengan akta pemberian hak oleh Pejabat Pembuat Akta Tnah (PPAT), dan HGB yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan terjadi dengan pemberian hak berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.

Ketidaksingkronan pengaturan HP dalam PP 40/1996 dengan UUPA, yaitu Subyek HP , UUPA mengatur, subyek HP adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan PP 40/1996 mengatur, subyek HP adalah WNI, orang asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, Departemen, Lembaga Non Departemen, Pemerintah Daerah, perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Asal tanah HP, UUPA mengatur asal tanah HP, tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tanah milik orang lain. Sedangkan dalam PP 40/1996 mengatur asal tanah HP, tanah negara, tanah Hak Pengelolaan dan tanah HM.

Terjadinya HP, UUPA mengatur, HP yang berasal dari tanah negara terjadi dengan keputusan pemberian hak dan HP yang berasal dari tanah HM orang lain terjadi melalui perjanjian dengan pemilik tanah. Sedangkan dalam PP 40/1996 mengatur, HP yang berasal dari tanah negara terjadi dengan keputusan pemberian hak, HP yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan terjadi melalui keputusan pemberian hak berdasarkan usulan dari pemegang hak Pengelolaan dan HP yang berasal dari tanah HM terjadi dengan akta pemberian hak yang dibuat oleh PPAT.
Pembebanan Hak Tanggungan, UUPA mengatur bahwa HP tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Sedangkan dalam PP 40/1996 mengatur, HP atas tanah negara dan HP atas tanah Hak Pengelolaan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Ijin Lokasi
Sementara itu sebelum diundangkan PP 40/1996 terdapat Permen Agraria/Kepala BPN yang memberikan fasilitas berupa kemudahan memperoleh ijin lokasi, hak atas tanah, dan jaminan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan HGU dan HGB bagi perusahaan penanam modal, yakni Permen Agraria/Kepala BPN 2/1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Permen Agraria/Kepala BPN 2/1993 juga mengatur, pemberian jaminan perpanjangan dan pembaharuan H\gU dan HGB kepada perusahaan penanam modal. Hal itu diatur dalam Pasal 8 dan 9.


Selengkapnya baca .....