Bank Indonesia mendorong kemudahan sertifikasi tanah bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan akses UMKM terhadap lembaga keuangan sekaligus menambah akan menambah permodalan UMKM. Sertifikat tanah tersebut bisa digunakan sebagai agunan kredit modal mereka.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menuturkan, sertipikasi atau legalisasi aset ini merupakan salah satu dari konkretisasi financial inclusion yang selama ini didengung-dengungkan Bank Indonesia untuk menjamah masyarakat yang belum terjamah lembaga keuangan (unbankable).

Oleh karena itu, BI berencana untuk memperluas dan meningkatkan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya sertipikasi atau legalisasi aset tanah tersebut.

"Kami di BI akan menghubungi BPN pusat untuk memperluas dan meningkatkan kerjasama ini," ujar Darmin di Surabaya, akhir pekan lalu.

Darmin sebagai negara yang tengah membangun industri, Indonesia memerlukan perusahaan-perusahaan yaang menghasilkan barang baku supaya tidak mengimpor terus. Tapi, keberadaan perusahaan produsen barang baku ini tidak akan langgeng kalau tidak didukung oleh pengembangan UMKM.

Sementara itu, UMKM terkendala modal dalam mengembangkan bisnisnya. Padahal, kebanyakan dari mereka memiliki aset berupa lahan, akan tetapi lantaran tidak bersertifikat, aset tersebut tidak dapat digunakan sebagai agunan kredit. Akibatnya, mereka tidak bisa memaksimalkan usahanya.

Maka dari itu, BI mendukung upaya legalitas lahan ini dengan harapan kredit yang diberikan perbankan dapat dijadikan modal awal (start up cost) atau modal tambahan mereka. "Sangat merisaukan kalau modal yang sedikit itu tidak bisa dimaksimalkan fungsinya. Itulah relevansinya pentingnya sertipikasi tanah menjadi modal untuk punya akses kelembagan keuangan," jelas Darmin.

Diakuinya, kebanyakan masyarakat Indonesia masih belum menjamah bank. Padahal kredit yang diberikan bank dapat memberi tambahan modal bagi usaha mereka.

"Usaha kecil itu tidak akan lebih besar, kalau tidak ada modal tambahan. Kalau untuk nanam padi, ya tidak bisa dengan pupuk urea terus," ujar Darmin.

Meski diakuinya upaya sertipikasi bukan tugas utama BI, ia menganggap legalisasi aset tanah ini membuka peluang semakin terbukanya akses masyarakat terhadap perbankan. "Financial inclusion konkritnya itu," imbuhnya.