LBH Fakta : Pengubah UUPA, Neolib
Posted In:
BERITA TERKINI
.
By prasetyobpn.blogspot.com
- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta,
mantan anggota DPR RI, sekaligus pengamat agraria, Anhar Nasution,
menyatakan, orang atau kelompok yang ingin mengubah Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) adalah kaum neoliberalisme.
"Kalau ingin mengubah UUPA, kita harus berhati-hati kepada orang
atau kelompok itu karena mengubah UUPA, sudah termasuk neolib,"
ujarnya, di Jakarta, Sabtu (13/1).
Dijelaskannya, pembuatan UUPA
tersebut memakan waktu hingga 12 tahun. Para alumni UGM ikut andil dalam
pembuatan lantaran memiliki banyak pakar agraria. Karena tak kunjung
rampung, presiden Soekarno memanggil panitia yang susunannya
berubah-ubah. Sepuluh hari kemudian, dicapai kesepakatan UUPA tanpa ada
voting.
Kelebihan UUPA mempunyai penjelasan yang sangat detil
dan rinci. "Beda dengan UU hasil produk generasi sekarang, penjelasan UU
sudah dianggap jelas sehingga menimbulkan multi-tafsir," ujarnya.
Sedangkan
soal sengkarut pertanahan di Tanah Air, dinilainya karena berbagai UU
yang terkait dengan pertanahan tidak mengacu pada UUPA "Inilah biang
kerok pengahancur, yakni berbagai UU yang tidak mengacu pada UUPA.
Kalau pengejawantahan diubah dengan ide kapitalis, maka besok kita akan
tidak mendapat tanah sejengkal pun. Dulu seseorang diberi hak 95 tahun
menguasai dan mengolah tanah," ujarnya.
Kemudian menurutnya,
Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejatinya tidak hanya mengurusi masalah
tanah dan harusnya dipegang oleh Menteri. Namun, karena pada masa
pemerintahan Soeharto tidak ingin mengganggu investor, maka hanya diberi
izin membentuk BPN yang hanya mengurus tanah secara administratif. "Ini
yang sangat disayangkan. BPN hanya mengurusi administrasi pertanahan.
Ini celaka!" tegasnya. Jadi beri kewenangan yang lebih besar terhadap BPN untuk mengurusi masalah Pertanahan yang sangat strategis ini.
dikutib dari www.gatra.com
0 Responses to LBH Fakta : Pengubah UUPA, Neolib
Something to say?