JENIS HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Posted In:
ARTIKEL PERTANAHAN
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Pembentukan HTN (Hukum Tanah
Nasional) yang diawali lahirnya UUPA berusaha melakukan unifikasi hukum tanah
adat dan barat menjadi hukum tanah yang bersifat tunggal. Tanah disini dimaknai
secara filosofis yang cenderung diartikan sebagai land dan bukan soil. Sehingga
tanah dipandang dari multi dimensional dan multi aspek.
Bahwa sebelum berlakunya UUPA
terdapat dualisme hukum agraria di Indonesia yakni hukum agraria adat dan hukum
agraria barat. Dualisme hukum agraria ini baru berakhir setelah berlakunya UUPA
yakni sejak tanggal 24 September 1960 dan sejak itu untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia hanya ada satu hukum agraria, yaitu hukum agraria
berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok
agraria atau UUPA.
Unifikasi hukum tanah dalam UUPA
berupaya melembagakan hak-hak atas tanah yang baru. Pembentukan HTN kemudian
diikuti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan baru.
Hasilnya, hak-hak atas tanah yang baru dapat dibuat dalam hierarki yang
berjenjang.
Urutan vertikal mengenai hak-hak
penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional (UUPA) menurut Boedi Harsono
yang dikutip oleh Noor (2006) dalam susunan berjenjang yaitu sebagai berikut :
- Hak bangsa, sebagai yang disebut dalam Pasal 1 UUPA, merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dan meliputi semua tanah dalam wilayah negara, yang merupakan tanah bersama. Hak bangsa ini dalam penjelasan Umum Angka II UUPA dinyatakan sebagai hak ulayat yang dingkat pada tingkat yang paling atas, pada tingkat nasional, meliputi semua tanah di seluruh wilayah negara.
- Hak menguasai dari negara sebagaimana yang disebut dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, merupakan hak penguasaan atas tanah sebagai penugasan pelaksanaan hak bangsa yang termasuk bidang hukum publik, meliputi semua tanah bersama bangsa Indonesia.
0 Responses to JENIS HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
Something to say?