Aturan Baru, PNS Malas Tak Naik Pangkat
Posted In:
BERITA TERKINI
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Aturan Baru : PNS Malas Tidak Naik Pangkat
"PP ini sebagai acuan jadi nilai orang PNS ada kriteria dan dasarnya. Makin jelas," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di kompleks Istana Presiden, Jumat (6/1/2012), petang.
-
Guna mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan
sistem prestasi kerja dan sistem karier, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja PNS. Peraturan ini sekaligus merupakan penyempurnaan dari PP
Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang
dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan
hukum.
"PP ini sebagai acuan jadi nilai orang PNS ada kriteria dan dasarnya. Makin jelas," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di kompleks Istana Presiden, Jumat (6/1/2012), petang.
Dalam PP No. 46/2011 itu
disebutkan, bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan
prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja
pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai
oleh seorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan
yang dilakukan PNS .
Sesuai Pasal 5 Bab II PP No. 46/2011, setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP
itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam
kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. “SKP yang
telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
(atasan langsung PNS),” bunyi ayat 3 pasal 5 PP tersebut.
Dalam PP
itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman
disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur
mengenai disiplin PNS.
"Ya penilainya jelek dan tidak dikenakan
promosi (naik pangkat). Tapi yang paling penting ada kriteria dan bukan
suka dan tidak suka," kata dia.
Mengenai penilaian SKP disebutkan,
bahwa penilaian SKP PNS meliputi aspek kuantitas, kualias, waktu dan
biaya, dengan penilaian tertinggi dalam bentuk skor 91 – 100 (sangat
baik) dan skor 50 ke bawah (buruk).
Adapun penilaian perilaku
kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan
hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan structural.
“Bobot nilai unsur SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen,” bunyi ayat 2 pasal 15 PP tersebut.
Penilaian
prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 tahun, yang
dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling
lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan
penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
Peraturan
pemerintah mengenai penilaian prestasi kerja PNS ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 30 November 2011, dan akan mulai
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. (aco)
dikutib dari Tribunnews.com
0 Responses to Aturan Baru, PNS Malas Tak Naik Pangkat
Something to say?