BPN GRESIK
Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.234 Gresik

Translate

Share

KONVERSI TANAH PETOK /GIRIK

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Selengkapnya klik link dibawah ini ......

 



“ Saya mempunyai tanah yang sudah bersertipikat, karena ingin menambah modal mengembangkan usaha. Saya berniat menjual tanah tersebut dan saya sudah mendapatkan seseorang yang akan membeli tanah saya. Apa yang harus saya dan calon pembeli lakukan ¿”
Apabila sudah terdapat kesepakatan mengenai harga tanah antara penjual dan calon pembeli, selanjutnya penjual dan calon pembeli datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang akan dijual untuk membuat akta jual beli tanah.
“Siapakah Pejabat Pembuat Akta Tanah itu ¿ “
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tertentu, yaitu Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke Dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama, Pemberian Hak Tanggungan, Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik dan pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik. “Didaerah tertentu kebanyakan orang yang akan membuat akta jual beli tanah datang ke kecamatan. Apakah Camat sama dengan PPAT? “
Untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara, dan untuk desa yang sangat terpencil, Kepala Desa dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara. Keputusan Penunjukkan Camat sebagai PPAT Sementara tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah setempat atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sedangkan penunjukkan Kepala Desa sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, jadi hanya Camat untuk daerah tertentu yang belum cukup PPAT-nya atau lurah/kades untuk daerah terpencil yang  ditunjuk sebagai PPAT Sementara yang dapat membuat Akta PPAT,
Selengkapnya harap di Klik dibawah ini......

 


oleh : Yulianto Dwi Prasetyo APtnh,M.H.

Keyword : control points, CORS, land parcel, BPN

Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang dinyatakan dalam bentuk sertipikat. Dalam kegiatan pendaftaran tanah dilakukan pengukuran batas-batas bidang tanah dengan mengacu pada titik-titik dasar teknik yang dinyatakan dalam bentuk pilar orde 2, 3, dan 4 yang diselenggarakan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Jumlah titik dasar yang seharusnya dibangun di Indonesia mencapai jutaan sedangkan pada kenyataannya jumlah dan sebaran titik dasar yang ada belum merata dan menjangkau seluruh wilayah. Keterbatasan jumlah titik dasar ini salah satunya dipengaruhi oleh faktor biaya pengadaan titik dasar yang tidak murah dan selanjutnya mempengaruhi waktu yang diperlukan BPN untuk melakukan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah titik dasar dan mendukung percepatan sertifikasi bidang tanah, diusulkan sistem GPS CORS (Global Positioning System Continuously Operating Reference Stations) yang berwujud sebagai titik kerangka referensi yang dipasangi receiver GPS dan beroperasi secara kontinyu selama dua puluh empat jam. Dalam penelitian ini dilakukan kajian dan analisis mengenai pemanfaatan sistem GPS CORS dalam rangka pengukuran bidang tanah secara ekonomis dan efisien. Dalam pemanfaatan sistem GPS CORS ini, BPN harus mempersiapkan hal-hal terkait seperti pengembangan sumber daya manusia dan struktur organisasi di dalam BPN agar sistem GPS CORS dapat dimanfaatkan dalam pengukuran bidang tanah.
Untuk selengkapnya mengenai apa itu GPS CORS atau GNSS CORS dapat di klik link dibawah ini :
- GNSS CORS
- GNSS Network - CORS

 

Kasus PRONA 2009 di Madiun Dihentikan

By prasetyobpn.blogspot.com


Kasus Prona 2009 (Proyek Nasional Agraria) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kabupaten Madiun dihentikan.

Dilaporkan Desi dari Radio Wijaya Kusuma FM, dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (16/9/2011) kasus yang melibatkan Dwihono Ismudianto Gunarso, mantan Kepala BPN dihentikan karena yang bersangkutan tidak bersalah.

Dalam keputusannya Ninik Mariyanti mengatakan, tidak ada indikasi kasus tersebut merugikan negara, namun bila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka pengadilan bisa saja membuka kasus ini kembali.

 

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

PERKABAN No 3 Tahun 2011, Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Untuk menangani permasalahan Kasus-kasus pertanahan yang tejadi di BPN yang susah dilaksanakan, Kepala BPN mengeluarkan peraturan ini, peraturan ini dikeluarkan karena banyak kasus kasus pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh BPN, sebagai contoh ada masalah pertanahan yang pelapornya masih gadis namun pada samapai saat ini ketika dia sudah menjadi nenek-nenek dan mempunyai cucu, masalah pertanahan yang dia laporkan masih juga belum selesai

Peraturan ini berisi,
1. Standar Penyelesaian Kasus-kasus Pertanahan
2. Jenis-jenis Infomasi Kasus Pertanahan
3. Format Daftar Isian Pengelolaan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan
4. Keputusan BPN RI yang paling akhir dalam penyelesaian kasus pertanahan atau penyelesaian perbedaan pendapat antara pejabat BPN RI
5. Tata cara Pembatalan Sertipikat oleh BPN
6. Bantuan dan Perlindungan Hukum terhadap Aparatur BPN (keluarga besar BPN RI)
Klik link ini untuk mendownload dan melihat lengkap isi dari PERKABAN no 3 Tahun 2011
perkaban pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan final
Lampiran Perkaban 3 Tahun 2011

 

REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN


Ditulis oleh : Joyo Winoto, Phd (Kepala BPN RI )
Pendahuluan
62 tahun Indonesia merdeka dari penjajah, ternyata tidak cukup waktu bagi bangsa ini untuk membebaskan diri dari penjajahan lain. Kumandang “merdeka” yang selalu dipekikkan itu, hanya mampu memberikan ruang awal bagi terbukanya kesempatan lain agar segala cita-cita kemerdekaan bisa terengkuh utuh dalam pangkuan bangsa. Sehingga setengah abad lebih kita mendayung perjalan kapal bangsa, masalah-masalah kita sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan—selain kolonialisme asing— seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan tetap belum terselesaikan.
Seperti kita lihat dan kita rasakan bersama, bahwa muara dari semua persoalan tersebut adalah terusiknya rasa keadilan rakyat. Sehingga untuk memecahkan masalah yang bersifat struktural tersebut diperlukan kebijakan yang menyentuh akar masalahnya. Setelah melakukan kajian yang panjang, ditemukan bahwa inti dari masalah tersebut adalah kecil atau tiadanya aset atau akses masyarakat—khususnya masyarakat miskin—kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, dan terbatasnya akses ke sumber sosial serta ke sumber politik. Dari sini bisa dilihat bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan mendasar yang langsung dapat membuka akses terhadap kedua sumber itu.
Perspektif Keadilan sebagai goal
Cita-cita tertinggi dari kemerdekaan adalah terwujudnya keadilan sosial. Kemerdekaan sendiri adalah proses pembebasan—yang oleh Bung Karno disebut sebagai pintu bagi pembebasan-pembebasan lainnya—seperti bebas dari kebodohan, bebas dari kemiskinan, bebas dari ketergantungan, dan bentuk-bentuk penindasan lainnya. Selain itu proses pembebasan sekaligus merupakan rangsangan kreatif bagi perwujudan keadilan sosial tersebut.
Akan tetapi pasca Indonesia merdeka, agaknya keadilan sosial seakan-akan menjauh dari keseharian bangsa ini. Bahkan alih-alih keadilan yang mewujud, justru kesenjangan yang terjadi. Sebagai contoh bisa dilihat dari konsentrasi kepemilihan aset. Di mana sedikit penduduk negri ini menguasai sebagian besar aset.
Menyadari fakta demikian, maka harus ada pendekatan yang benar-benar mendasar. Pendekatan ini akan memberikan ruang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk sejahtera. Data-data menyebutkan bahwa jumlah orang miskin (per Maret 2007) di Indonesia mencapai 37,17 juta jiwa atau 16,58 persen dari total populasi penduduk. Dari total jumlah tersebut, desa merupakan yang terbesar (21,90 persen). Dari total penduduk miskin di pedesaan ini, 56 persennya menggantungkan kehidupan sepenuhnya kepada sektor pertanian. Selain itu, dari total penduduk miskin pedesaan sekitar 90 persen adalah mereka yang bekerja.
Selain kemiskinan, data pengangguran juga masih sangat tinggi. BPS (Pebruari 2007) menyebutkan bahwa 9,75 persen dari total angkatan kerja penduduk merupakan penduduk menganggur (setara 10,55 juta jiwa). Kedua fakta di atas menjelaskan bahwa ada masalah struktural yang tengah kita hadapi bersama. Belum lagi masalah-masalah yang disebut sebagai “colonial mode of development” yang mewujud dalam kerangka pembangunan yang kolonialistik, eksploitatif, tidak membebaskan, myopic, dan berperspektif jangka pendek. Setelah membebaskan diri dari paradigma berpikir demikian, kita juga harus membebaskan diri kita dari model kebijakan ujung pipa (end pipe policies).
Dalam konteks demikian, maka pendekatan paling mendasar dari masalah kemiskinan, pengangguran, adalah empowering mode of development, serta kebijakan dan program pembangunan langsung yang mengatasi masalah dasar dan sekaligus masalah struktural.
Sebelum menjelaskan ontologi pendekatannya, terlebih dahulu juga perlu diposisikan penyebab kemiskinan. Dari berbagai kajian akademik, ternyata ditemukan bahwa masalah kemiskinan bukan masalah pendapatan, tetapi masalah aset. Aset adalah hak dasar dari semua warga. Pemenuhan atas kebutuhan akan aset secara langsung berarti memenuhi kebutuhan hak dasar warganya. Sehingga kebijakan berbasis peningkatan aset menemukan relevansinya dengan apa yang dikemukakan oleh Sen. Sebab kepemilikan akan aset akan berdampak kepada terbebaskannya manusia dari belenggu kemiskinan, serta terpenuhinya hak-hak dasar rakyat seperti akses kepada sumberdaya ekonomi maupun politik.
Rakyat yang memiliki aset akan langsung memiliki semangat inovatif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam kerangka demikian maka Reforma Agraria menjadi bagian penting yang harus dijalankan. Mengapa? Karena Reforma Agraria akan memberikan peluang bagi rakyat miskin tidak bertanah menjadi memiliki aset. Selain itu, secara politik Reforma Agraria adalah strategi dasar negara untuk membangun struktur politik, ekonomi, dan sosial yang berkeadilan.
Reforma Agraria: Jalan Kemajuan yang sudah dilalui banyak Orang
Sebenarnya, Reforma Agraria di Indonesia bukan kebijakan baru. Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia sama waktunya dengan kebijakan serupa di Taiwan. Namun ketika Taiwan terus melesat dengan industrialisasinya, kita malah mandeg sebab kebijakan Reforma Agraria ini dihentikan di tengah jalan. Beberapa studi mutakhir juga menjelaskan betapa urgen peran Reforma Agraria ini dalam melesatkan bangsanya kepada kemajuan. Easterly (2001) menyatakan: “ growth benefit for people most where acces to land fair”. Senada dengan kesimpulan di atas, kajian terbaru Worl Bank (2007) juga mencatat bahwa penurunan kemiskinan di China dari 53 persen tahun 1981 menjadi hanya 8 persen tahun 2001 merupakan hasil positif dari Reforma Agraria yang diterapkan pada tahun 1978. Begitu juga dengan Rodrik dalam DFID (2007) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi justru lebih cepat di negara-negara yang memiliki distribusi tanah yang lebih merata.
Bercermin dari kemajuan bangsa-bangsa di atas, sudah saatnya kita kembali ke sistem, aturan, dan kebijakan politik yang selama ini sudah disadari sebagai mandat dari konstritusi kita, yaitu Reforma Agraria. Selain agar kita tidak semakin terlambat, kebijakan ini juga sebagai bentuk warisan yang harus dinikmati oleh anak cucu kita kelak.
Reforma Agraria: Kebangsaan, dan Pembangunan
Reforma Agraria mendasarkan diri pada sebuah proses distribusi yang adil atas suatu aset—dalam hal ini tanah. Tanah sendiri bagi kebanyakan manusia merupakan identitas yang melekat kepadanya status kebangsaan dan kenegaraannya. Terlebih bagi rakyat Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 05 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hubungan warga dengan tanahnya bersifat abadi dan asai. Dari hubungan ini sangat berdampak kepada kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan keberlanjutan, serta harmoni bangsa dan Negara Indonesia.
Untuk itu, maka Reforma Agraria tidak lain untuk melanjutkan amant UUD 45 di mana tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini mungkin karena negara memiliki kekuasaan atas seluruh bumi, air, dan ruang angkasa. Maka dengan Reforma Agraria berarti negara telah mendorong proses tegaknya keadilan sosial yang dicita-citakan bangsa ini sejak merdeka.
Dalam posisi dengan maka tanah adalah modal kehidupan. Sehingga agar ia efektif, maka harus didasarkan kepada empat prinsip berikut: (i) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (ii) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan hidup berkeadilan; (iii) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, dan kebangsaan Indonesia; dan (iv) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk menata kehidupan yang harmonis dan mengatasi berbagai konflik sosial.
Dengan penjelasan di atas, menjadi semakin jelas, bahwa Reforma Agraria merupakan agenda yang harus menjadi mainstreaming bangsa ini kini dan esok. Ia akan menyelesaikan berbagai masalah struktural bangsa yang selama ini tidak kunjung selesai. Ia juga akan mengembalikan identitas kewargaan yang selama ini kadang tidak terdengar karena alienasi pembangunan.
Jalan Terjal Perlu Kebersamaan
Merujuk kepada paparan singkat di atas, maka nyata sekali bahwa Reforma Agraria bukanlah program yang ringan untuk dilaksanakan. Cakupan dan dampak dari program ini berdimensi sangat luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karenanya gerakan ini menuntut keterlibatan penuh seluruh komponen bangsa.
Selain itu pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa gerakan Reforma Agraria ini juga harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, pikiran, dan sumberdaya; tiada mengenal gerak setengah-setengah—apalagi penuh kebimbangan dan serba tidak pasti. Sehingga Reforma Agraria mampu memberikan ruang gerak agar terjadi dinamika sosial yang positif bagi masyarakat, agar apa yang menjadi cita-cita tertinggi dari kemerdekaan bangsa ini, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, benar-benar bisa kita rasakan bersama

 

APLIKASI KADASTRAL 3 DIMENSI

Posted In: . By prasetyobpn.blogspot.com

APLIKASI KADASTRAL 3 DIMENSI GUNA MENGOPTIMALKAN SISTEM
INFORMASI PERTANAHAN PROPERTI HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
(HMASRS)


Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun
2003 tentang Kebijakan Nasional Pertanahan ditugaskan untuk membangun dan mengembangkan
suatu sistem informasi pertanahan yang didalamnya meliputi pengelolaan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah berbasiskan sistem informasi geografis. Pembangunan sistem informasi
pertanahan ini salah satunya ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan pertanahan dalam
penyampaian data dan informasi kepada masyarakat. Terkait dengan pengoptimalan pelayanan
pertanahan, pemetaan kadastral dua dimensi yang diterapkan pada bangunan rumah susun sudah
saatnya mulai dikembangkan kearah tiga dimensi. Hal ini dikarenakan rumah susun merupakan
bangunan bertingkat yang memiliki banyak properti dengan pemanfaatan yang berbeda-beda.
Sebuah model tiga dimensi memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memilih posisi virtual
dalam peta, keakuratan yang lebih baik dalam memahami dan menginterpretasi peta, serta untuk
menampilkan bentuk yang lebih perspektif dan dapat memperlihatkan bentuk secara real sehingga
dapat memberikan informasi dari bangunan fisik yang ada.

 Pada akhirnya aplikasi kadastral 3 dimensi ini akan dapat diterapkan dalam sistem informasi pertanahan
yang memerlukan suatu up dating data spasial pertanahan.

 

CARI BLOG INI

Anda Pengunjung Ke...

PENGUNJUNG HARI INI

BUKU FAVORIT UNTUK ANDA


Masukkan Code ini K1-8C2F34-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Blog Top Sites

Law Blogs