KONVERSI TANAH PETOK /GIRIK
Posted In:
ARTIKEL PERTANAHAN
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Tanah
girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum
di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat
kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain:
girik, petok D, rincik, ketitir, dll
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya
dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat
luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang
lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di
hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya
dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada
surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.Selengkapnya klik link dibawah ini ......
0 Responses to KONVERSI TANAH PETOK /GIRIK
Something to say?