Kasus Prona 2009 (Proyek Nasional Agraria) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kabupaten Madiun dihentikan.

Dilaporkan Desi dari Radio Wijaya Kusuma FM, dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (16/9/2011) kasus yang melibatkan Dwihono Ismudianto Gunarso, mantan Kepala BPN dihentikan karena yang bersangkutan tidak bersalah.

Dalam keputusannya Ninik Mariyanti mengatakan, tidak ada indikasi kasus tersebut merugikan negara, namun bila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka pengadilan bisa saja membuka kasus ini kembali.