Kasus PRONA 2009 di Madiun Dihentikan
By prasetyobpn.blogspot.com
Dilaporkan Desi dari Radio Wijaya Kusuma FM, dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (16/9/2011) kasus yang melibatkan Dwihono Ismudianto Gunarso, mantan Kepala BPN dihentikan karena yang bersangkutan tidak bersalah.
Dalam keputusannya Ninik Mariyanti mengatakan, tidak ada indikasi kasus tersebut merugikan negara, namun bila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka pengadilan bisa saja membuka kasus ini kembali.
0 Responses to Kasus PRONA 2009 di Madiun Dihentikan
Something to say?