REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN
Posted In:
ARTIKEL PERTANAHAN
.
By prasetyobpn.blogspot.com
REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN
Ditulis oleh : Joyo Winoto, Phd (Kepala BPN RI )
Pendahuluan
62 tahun Indonesia merdeka dari penjajah,
ternyata tidak cukup waktu bagi bangsa ini untuk membebaskan diri dari
penjajahan lain. Kumandang “merdeka” yang selalu dipekikkan itu, hanya
mampu memberikan ruang awal bagi terbukanya kesempatan lain agar segala
cita-cita kemerdekaan bisa terengkuh utuh dalam pangkuan bangsa.
Sehingga setengah abad lebih kita mendayung perjalan kapal bangsa,
masalah-masalah kita sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan—selain
kolonialisme asing— seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan
tetap belum terselesaikan.
Seperti kita lihat dan kita rasakan
bersama, bahwa muara dari semua persoalan tersebut adalah terusiknya
rasa keadilan rakyat. Sehingga untuk memecahkan masalah yang bersifat
struktural tersebut diperlukan kebijakan yang menyentuh akar masalahnya.
Setelah melakukan kajian yang panjang, ditemukan bahwa inti dari
masalah tersebut adalah kecil atau tiadanya aset atau akses
masyarakat—khususnya masyarakat miskin—kepada sumber-sumber ekonomi
terutama tanah, dan terbatasnya akses ke sumber sosial serta ke sumber
politik. Dari sini bisa dilihat bahwa Reforma Agraria merupakan
kebijakan mendasar yang langsung dapat membuka akses terhadap kedua
sumber itu.
Perspektif Keadilan sebagai goal
Cita-cita tertinggi dari kemerdekaan
adalah terwujudnya keadilan sosial. Kemerdekaan sendiri adalah proses
pembebasan—yang oleh Bung Karno disebut sebagai pintu bagi
pembebasan-pembebasan lainnya—seperti bebas dari kebodohan, bebas dari
kemiskinan, bebas dari ketergantungan, dan bentuk-bentuk penindasan
lainnya. Selain itu proses pembebasan sekaligus merupakan rangsangan
kreatif bagi perwujudan keadilan sosial tersebut.
Akan tetapi pasca Indonesia merdeka, agaknya keadilan sosial seakan-akan menjauh dari keseharian bangsa ini. Bahkan alih-alih keadilan yang mewujud, justru kesenjangan yang terjadi. Sebagai contoh bisa dilihat dari konsentrasi kepemilihan aset. Di mana sedikit penduduk negri ini menguasai sebagian besar aset.
Akan tetapi pasca Indonesia merdeka, agaknya keadilan sosial seakan-akan menjauh dari keseharian bangsa ini. Bahkan alih-alih keadilan yang mewujud, justru kesenjangan yang terjadi. Sebagai contoh bisa dilihat dari konsentrasi kepemilihan aset. Di mana sedikit penduduk negri ini menguasai sebagian besar aset.
Menyadari fakta demikian, maka harus ada
pendekatan yang benar-benar mendasar. Pendekatan ini akan memberikan
ruang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk sejahtera. Data-data
menyebutkan bahwa jumlah orang miskin (per Maret 2007) di Indonesia
mencapai 37,17 juta jiwa atau 16,58 persen dari total populasi penduduk.
Dari total jumlah tersebut, desa merupakan yang terbesar (21,90
persen). Dari total penduduk miskin di pedesaan ini, 56 persennya
menggantungkan kehidupan sepenuhnya kepada sektor pertanian. Selain itu,
dari total penduduk miskin pedesaan sekitar 90 persen adalah mereka
yang bekerja.
Selain kemiskinan, data pengangguran juga
masih sangat tinggi. BPS (Pebruari 2007) menyebutkan bahwa 9,75 persen
dari total angkatan kerja penduduk merupakan penduduk menganggur (setara
10,55 juta jiwa). Kedua fakta di atas menjelaskan bahwa ada masalah
struktural yang tengah kita hadapi bersama. Belum lagi masalah-masalah
yang disebut sebagai “colonial mode of development” yang mewujud dalam
kerangka pembangunan yang kolonialistik, eksploitatif, tidak
membebaskan, myopic, dan berperspektif jangka pendek. Setelah
membebaskan diri dari paradigma berpikir demikian, kita juga harus
membebaskan diri kita dari model kebijakan ujung pipa (end pipe
policies).
Dalam konteks demikian, maka pendekatan
paling mendasar dari masalah kemiskinan, pengangguran, adalah empowering
mode of development, serta kebijakan dan program pembangunan langsung
yang mengatasi masalah dasar dan sekaligus masalah struktural.
Sebelum menjelaskan ontologi
pendekatannya, terlebih dahulu juga perlu diposisikan penyebab
kemiskinan. Dari berbagai kajian akademik, ternyata ditemukan bahwa
masalah kemiskinan bukan masalah pendapatan, tetapi masalah aset. Aset
adalah hak dasar dari semua warga. Pemenuhan atas kebutuhan akan aset
secara langsung berarti memenuhi kebutuhan hak dasar warganya. Sehingga
kebijakan berbasis peningkatan aset menemukan relevansinya dengan apa
yang dikemukakan oleh Sen. Sebab kepemilikan akan aset akan berdampak
kepada terbebaskannya manusia dari belenggu kemiskinan, serta
terpenuhinya hak-hak dasar rakyat seperti akses kepada sumberdaya
ekonomi maupun politik.
Rakyat yang memiliki aset akan langsung
memiliki semangat inovatif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam
kerangka demikian maka Reforma Agraria menjadi bagian penting yang harus
dijalankan. Mengapa? Karena Reforma Agraria akan memberikan peluang
bagi rakyat miskin tidak bertanah menjadi memiliki aset. Selain itu,
secara politik Reforma Agraria adalah strategi dasar negara untuk
membangun struktur politik, ekonomi, dan sosial yang berkeadilan.
Reforma Agraria: Jalan Kemajuan yang sudah dilalui banyak Orang
Sebenarnya, Reforma Agraria di Indonesia
bukan kebijakan baru. Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia sama
waktunya dengan kebijakan serupa di Taiwan. Namun ketika Taiwan terus
melesat dengan industrialisasinya, kita malah mandeg sebab kebijakan
Reforma Agraria ini dihentikan di tengah jalan. Beberapa studi mutakhir
juga menjelaskan betapa urgen peran Reforma Agraria ini dalam melesatkan
bangsanya kepada kemajuan. Easterly (2001) menyatakan: “ growth benefit
for people most where acces to land fair”. Senada dengan kesimpulan di
atas, kajian terbaru Worl Bank (2007) juga mencatat bahwa penurunan
kemiskinan di China dari 53 persen tahun 1981 menjadi hanya 8 persen
tahun 2001 merupakan hasil positif dari Reforma Agraria yang diterapkan
pada tahun 1978. Begitu juga dengan Rodrik dalam DFID (2007) menunjukkan
bahwa pertumbuhan ekonomi justru lebih cepat di negara-negara yang
memiliki distribusi tanah yang lebih merata.
Bercermin dari kemajuan bangsa-bangsa di
atas, sudah saatnya kita kembali ke sistem, aturan, dan kebijakan
politik yang selama ini sudah disadari sebagai mandat dari konstritusi
kita, yaitu Reforma Agraria. Selain agar kita tidak semakin terlambat,
kebijakan ini juga sebagai bentuk warisan yang harus dinikmati oleh anak
cucu kita kelak.
Reforma Agraria: Kebangsaan, dan Pembangunan
Reforma Agraria mendasarkan diri pada sebuah proses distribusi yang adil atas suatu aset—dalam hal ini tanah. Tanah sendiri bagi kebanyakan manusia merupakan identitas yang melekat kepadanya status kebangsaan dan kenegaraannya. Terlebih bagi rakyat Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 05 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hubungan warga dengan tanahnya bersifat abadi dan asai. Dari hubungan ini sangat berdampak kepada kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan keberlanjutan, serta harmoni bangsa dan Negara Indonesia.
Reforma Agraria: Kebangsaan, dan Pembangunan
Reforma Agraria mendasarkan diri pada sebuah proses distribusi yang adil atas suatu aset—dalam hal ini tanah. Tanah sendiri bagi kebanyakan manusia merupakan identitas yang melekat kepadanya status kebangsaan dan kenegaraannya. Terlebih bagi rakyat Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 05 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hubungan warga dengan tanahnya bersifat abadi dan asai. Dari hubungan ini sangat berdampak kepada kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan keberlanjutan, serta harmoni bangsa dan Negara Indonesia.
Untuk itu, maka Reforma Agraria tidak
lain untuk melanjutkan amant UUD 45 di mana tanah dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini mungkin karena negara
memiliki kekuasaan atas seluruh bumi, air, dan ruang angkasa. Maka
dengan Reforma Agraria berarti negara telah mendorong proses tegaknya
keadilan sosial yang dicita-citakan bangsa ini sejak merdeka.
Dalam posisi dengan maka tanah adalah
modal kehidupan. Sehingga agar ia efektif, maka harus didasarkan kepada
empat prinsip berikut: (i) pertanahan harus berkontribusi secara nyata
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (ii) pertanahan harus
berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan hidup berkeadilan;
(iii) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk menjamin
keberlanjutan sistem kemasyarakatan, dan kebangsaan Indonesia; dan (iv)
pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk menata kehidupan yang
harmonis dan mengatasi berbagai konflik sosial.
Dengan penjelasan di atas, menjadi
semakin jelas, bahwa Reforma Agraria merupakan agenda yang harus menjadi
mainstreaming bangsa ini kini dan esok. Ia akan menyelesaikan berbagai
masalah struktural bangsa yang selama ini tidak kunjung selesai. Ia juga
akan mengembalikan identitas kewargaan yang selama ini kadang tidak
terdengar karena alienasi pembangunan.
Jalan Terjal Perlu Kebersamaan
Merujuk kepada paparan singkat di atas,
maka nyata sekali bahwa Reforma Agraria bukanlah program yang ringan
untuk dilaksanakan. Cakupan dan dampak dari program ini berdimensi
sangat luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh
karenanya gerakan ini menuntut keterlibatan penuh seluruh komponen
bangsa.
Selain itu pengalaman berbagai negara
menunjukkan bahwa gerakan Reforma Agraria ini juga harus dilaksanakan
dengan sepenuh hati, pikiran, dan sumberdaya; tiada mengenal gerak
setengah-setengah—apalagi penuh kebimbangan dan serba tidak pasti.
Sehingga Reforma Agraria mampu memberikan ruang gerak agar terjadi
dinamika sosial yang positif bagi masyarakat, agar apa yang menjadi
cita-cita tertinggi dari kemerdekaan bangsa ini, yakni keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, benar-benar bisa kita rasakan bersama
0 Responses to REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN
Something to say?