Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rekanan penyedia barang/jasa pemerintah dan pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, PA/KPA, PPK, dan panitia pengadaan) terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Rambu-rambu untuk mengatur  kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya sudah sangat lengkap sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun demikian, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi).  Oleh karena itu, Suswinarno, Ak, MM  – Penulis memandang perlu untuk berbagi (sharing) pengetahuan dan pengalamannya dalam mengelola risiko tindak pidana (korupsi) pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ke dalam sebuah buku Aman Dari Risiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kelebihan dari buku ini dibandingkan dengan buku-buku lain yang membahas mengenai Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, buku ini dibahas oleh praktisi yang berpengalaman belasan tahun di bidang auditing dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, pembahasan buku ini tidak bersifat teoretis dan sehingga praktis dan tepat pada sasaran yang di inginkan.
Para pembaca akan di tuntun untuk mengerti dan memahami secara tepat, risiko apa saja yang mungkin akan di hadapi oleh para praktisi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik itu penyedia barang dan jasa, maupun pengguna barang dan jasa. Pembaca akan dikejutkan dengan berbagai potensi risiko pidana yang mungkin secara tidak disadari telah dapat menyebabkan yang bersangkutan bisa terseret kepada kasus-kasus pidana.

Siapa saja yang wajib membaca buku ini:
  1. PA/KPA/Pejabat pembuat komitmen di berbagai instansi pemerintahan
  2. Panitia Pengadaan Barang dan jasa  di berbagai instansi
  3. Rekanan pemerintah atau penyedia barang dan jasa
  4. Perusahaan-perusahaan baik kecil maupun menengah yang ingin menjadi pemasok barang dan jasa di lingkungan pemerintah
  5. Pemerhati hukum dan praktisi kontrak yang ingin meluaskan wawasan dan pengetahuan tentang risiko-risiko yang terkandung dalam kontrak pengadaan barang dan jasa
  6. Konsultan hukum dan pengacara
Ingin Aman dari risiko pidana?  Sebelum terjun ke laut yang dalam, sebaiknya anda pandai berenang;  Sebelum terjun ke praktik pengadaan barang dan jasa, Baca dulu buku ini supaya aman    

(Yulianto Dwi Prasetyo)