Untuk Cegah Sertipikat Ganda, Sertipikat Hak Atas Tanah Akan Dilengkapi Foto
Posted In:
Sertipikat Hak Atas Tanah Akan Dilengkapi Foto
,
Untuk Cegah Sertipikat Ganda
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Untuk mencegah terjadinya sertipikat
ganda maka sertipikat hak atas tanah akan dilengkapi dengan foto
pemiliknya. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan
Baldan, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN
Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (13/3).
“Dengan memakai foto, dapat membantu kita mengidentifikasi apakah sertipikat itu palsu atau tidak,” jelas Ferry.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, pada saat ini jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan aturan mengenai sertipikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan foto pemiliknya. Selain itu, jumlah lembaran sertipikat hak atas tanah juga akan disederhanakan menjadi satu lembar saja.
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, pada saat ini jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyiapkan aturan mengenai sertipikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan foto pemiliknya. Selain itu, jumlah lembaran sertipikat hak atas tanah juga akan disederhanakan menjadi satu lembar saja.
Dalam kesempatan tersebut Ferry juga menyampaikan gagasan tentang
penyederhanaan jenis hak atas tanah. “Untuk menyederhanakan kerumitan
pelayanan pertanahan, nantinya hanya akan ada Hak Milik dan Hak Pakai.
Ini semua bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan untuk
masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa Kementerian
ATR/BPN akan memberikan hak komunal kepada masyarakat adat. Hal ini
bertujuan untuk mengurangi jumlah sengketa pertanahan, jelasnya.
Mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Ferry mengatakan bahwa jika sifatnya
perpanjangan, maka 2 tahun sebelum berakhir harus sudah mengajukan
perpanjangannya sehingga dapat diputuskan Hak ini apakah dapat
diperpanjang atau tidak. “Ini bertujuan agar seluruh pengusaha yang
memiliki HGU tidak merasa diusir,” ujarnya.
Terkait dengan struktur organisasi Kementerian ATR/BPN, Ferry mengatakan
bahwa pada saat ini telah terbit dua Peraturan Presiden (Perpres),
yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata
Ruang serta Perpres Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional. “Berdasarkan Perpres tersebut, kita akan memiliki tujuh
Direktorat Jenderal. Harapan saya, nanti ada satu orang wanita untuk
posisi Dirjen,” kata Ferry.
Menyinggung tentang mutasi pegawai, Ferry menyebutkan bahwa mutasi bukan
merupakan bentuk hukuman. Baginya mutasi itu berbeda dengan hukuman.
“Hukuman tidak bisa secara asal diberikan,” tegasnya.
Ferry mencontohkan, jika seorang pejabat melakukan pelanggaran berat
maka bisa saja diberikan hukuman dengan cara menonjobkan pegawai yang
bersangkutan. Namun untuk menjatuhkan hukuman itu, dia akan mencari dulu
bukti bukti yang valid mengenai kesalahan pegawai yang bersangkutan.
“Saya tidak ingin salah memberi hukuman kepada pegawai saya,” jelas
Ferry.
sumber
:
http://www.bpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/untuk-cegah-sertipikat-ganda-sertipikat-hak-atas-tanah-akan-dilengkapi-foto-57610
0 Responses to Untuk Cegah Sertipikat Ganda, Sertipikat Hak Atas Tanah Akan Dilengkapi Foto
Something to say?