PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2013 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Untuk mendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta mendorong
percepatan reformasi birokrasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 mengubah organisasi Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu subtansi baru dalam perpres terzebut yakni dibentuknya Deputi
Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Pasal 24 Pepres itu
menyebutkan, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang
pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan
hak tanah instansi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi di antaranya perumusan
kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi
tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pelaksanaan
pengelolaan tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi; pembinaan
teknis penilai tanah; pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum; dan pengaturan dan penetapan hak atas tanah untuk
instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan publik itu erat
kaitan dengan peran BPN yang cukup sentral dalam pembebasan lahan.
Pengadaan tanah bagi masyarakat untuk kepentingan publik ini terkait
dengan Undang-Undang Nomor 2/2012 yang didukung melalui Perpres 71 tahun
2012.
Perpres 63/2013 ini juga menegaskan, di lingkungan BPN RI dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi BPN RI. "Pusat sebagaimana dimaksud berada dan bertanggung
jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama," bunyi Pasal 35 Ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 itu.
Selain itu, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah
dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor
Pertanahan di kabupaten/kota. “Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud
dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap
kabupaten/kota,” bunyi Pasal 37 Ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Kepala BPN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Hak
keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala BPN diberikan
setingkat Menteri. Adapun Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan struktural eselon I.a. Sementara Kepala Biro,
Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah merupakan
jabatan struktural eselon II.a.
Peraturan Presiden ini sama sekali tidak menyinggung keberadaan Komite
Pertanahan, yang dalam Pepres Nomor 10 Tahun 2006 disebutkan mempunyai
tugas memberi masukan, saran dan pertimbangan kepapa Kepala BPN dalam
perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2006 itu disebutkan, Komite Pertanahan
beranggotakan 17 pakar bidang pertanahan dan tokoh masyarakat yang
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPN. ( dikutib dari metrotvnews.com )
Selengkapnya klik link PERPRES 63 TAHUN 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional
0 Responses to PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2013 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Something to say?