PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Posted In:
BERITA TERKINI
,
HIMPUNAN PERATURAN PERTANAHAN
,
Kumpulan Peraturan Pertanahan
.
By prasetyobpn.blogspot.com
Menurut Ketentuan Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, pasal 1 dan 2 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil
diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu sesuai dengan kompetensi,
prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu
serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
agama, ras, atau golongan untuk menciptakan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas umum kepemerintahan.
Selain itu dalam
rangka Reformasi Birokrasi diterbitkan pula Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 33 tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan disebutkan bahwa dalam rangka
mendukung pemerintahan yang baik diperlukan pula penataan sistem
manajamen SDM aparatur. Dalam penataan tersebut diperlukan informasi
dasar tentang jabatan yang diperoleh dari analisis jabatan. Dari proses
kegiatan analisis jabatan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional R.I. ,
salah satu hasil yang diperoleh adalah terbitnya Surat
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I Nomor
57/KEP-100.3.43/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Penetapan Jabatan
Fungsional di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional R.I. yang didalamnya
terdapat lampiran Daftar Peta Jabatan dan Kamus Jabatan di lingkungan
Badan Pertanahan Nasional R.I.
0 Responses to PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Something to say?