STANDAR PENGUKURAN BIDANG TANAH

A. Pengukuran Metoda Fotogrametrik ( Identifikasi ) dengan menggunakan Peta Dasar Pendaftaran berupa Peta Foto.
Jika Peta Dasar Pendaftaran yang tersedia di lokasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral berupa peta foto digital ( foto udara / citra satelit resolusi tinggi ) maka metode pengukuran bidang tanah dapat dilakukan dengan Metode Fotogrametrik ( Identifikasi ).
Pengukuran bidang tanah dengan Metoda Fotogrametrik ( Identifikasi ) adalah identifikasi bidang-bidang tanah dengan menggunakan Peta Dasar Pendaftaran berupa peta foto yang merupakan hasil pemetaan fotogrametrik. Metoda ini biasanya dilaksanakan untuk daerah terbuka ( mudah untuk diidentifikasi ).
Peta Foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari foto udara / citra satelit dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuran-ukuran pada peta foto sudah benar, dengan demikian detail-detail yang ada di peta foto dan dapat didentifikasi dilapangan mempunyai posisi sudah benar di peta.

Selengkapnya klik link dibawah ini
  STANDAR PENGUKURAN BIDANG TANAH