Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat) adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Hak ulayat diakui keberadaannya sepanjang:
    1. Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa.
    2. Tidak bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
    3. Tidak bertentangan dengan UUPA.
    4. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
Kriteria Hak Ulayat ada 3 unsur, yaitu :
  1. Unsur Masyarakat Adat : terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Unsur Wilayah : terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari.
  3. Unsur hubungan antara masyarakat adat dengan wilayahnya : terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Tahapan Penentuan Hak Ulayat
  1. Penelitian : penelitian tersebut untuk menentukan adanya kriteria hak ulayat (3 Unsur)
  2. Pelaksanaan : dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak yang dapat menyumbangkan peranannya secara objektif.
  3. Tata cara penelitian dan penentuan serta     keberadaan tanah ulayat ditetapkan dengan Perda 
Selengkapnya baca .....