Sehubungan dengan telah diterbitkan dan diundangkannya Peraturan Menteri keuangan Nomor 51/PMK.02/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana terlampir, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut