Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 1.280.220 bidang tanah di seluruh Indonesia untuk disertifikasi sampai dengah akhir tahun ini. Target itu, berarti bersamaan dengan terbitnya 787.600 sertifikat prona (Program Nasional Agraria) yang diperuntukkan bagi kepemilikan bidang tanah, bangunan serta tempat tinggal.
 
“BPN sedang menyusun strategi yang akan dijalankan melalui dua jalur besar secara bersamaan untuk mencapai target itu. Melakukan penataan politik dan hukum pertanahan, serta praksis reforma agraria,” kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha, Kamis (1/3/2012) .
BPN juga telah menetapkan program prioritas untuk tahun ini. Yaitu, program percepatan persengketaan tanah dan program percepatan legalisasi aset tanah. Upaya percepatan sertifikasi tanah, Toha menegaskan, agar kepemilikan tanah semakin jelas.
"Kita harapkan tidak ada lagi saling klaim kepemilikan tanah. Sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang dapat menghambat target juga akan direvisi, disempurnakan melalui upaya konsolidasi dan sinkronisasi," tuturnya.
Peraturan yang dimaksud antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No 40 tahun 1996, PP No 41 tahun 1996, PP No 24 tahun 1997, PP No 37 tahun 1998, dan PP No 16 tahun 2004.
“Peraturannya ditata kembali, karena sudah tidak mengikuti perkembangan, kondisi saat ini. Sementara khusus PP No 40 dan 41, mendesak untuk dilakukan penataan ulang karena sering terjadi penyalahgunaan sehingga kerap terjadi sengketa," Toha menjelaskan.
Dalam kurun waktu tahun 2011 lalu, sebanyak 2.791 sengketa tanah sudah diselesaikan oleh BPN. Baik perkara perorangan, badan hukum atau antar perorangan dengan badan hukum.
"Sampai saat ini masih banyak sengketa tanah yang terjadi. Tentunya, akan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku. Banyak kasus sengketa tidak disampaikan ke BPN," ujar Toha menjelaskan.